Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin Menjadi Pembicara Focus Group Discussion (FGD)

  Jakarta – Temporatur.com SelanjutnyaRayakan HUT Jakarta Sangat Meriah, Banyak Kendaraan LH Pemrov DKI Jakarta Diduga Belum Bayar Pajak Sejak 2024 dan 2025Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa penerapan unsur perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi merupakan langkah progresif dalam penegakan hukum. Dalam sebuah acara Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dengan tema “Optimalisasi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Rangka Pemulihan Dampak Tindak Pidana Korupsi”, Jaksa Agung menjadi pembicara utama. Jaksa Agung mengungkapkan bahwa praktik korupsi yang terjadi di Indonesia telah menjadi masalah serius dan memiliki dampak yang merugikan perekonomian negara. Hal ini tercermin dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ujarnya, Selasa, (28/11/2023). SelanjutnyaDari Ketua Karang Taruna Menuju Kursi Desa, Gelombang Dukungan Pemuda untuk Nursidik “Menir” Kian Tak TerbendungMenurutnya, kerugian perekonomian negara harus disebabkan oleh tindakan nyata yang berdampak signifikan terhadap negara dan masyarakat. Namun, definisi […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.