Jakarta || Temporatur.com Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. SelanjutnyaBukan Sekadar Penjual, Publik Desak Distributor Obat Keras Dibongkar?Adapun 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu: 1. Tersangka JALALUDIN alias UTUH JALAL bin ABDUL GANI dari Kejaksaan Negeri Tabalong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 2. Tersangka ARDIANSYAH alias APAI bin MIHAD dari Kejaksaan Negeri Tabalong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; • Tersangka belum pernah dihukum; • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; • Proses perdamaian […]
Tag: #Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice#temporatur.com
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.











