Jakarta || Temporatur.com Selasa 07 Februari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Adapun 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu: SelanjutnyaDPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa, Pimpinan dan 7 Ketua Fraksi Teken Pakta IntegritasTersangka ADITIA SAPUTRA bin NURMAN AFENDI dari Kejaksaan Negeri Kaur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka MUHAMMAD SYAFII dari Kejaksaan Negeri Batu Bara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: SelanjutnyaTarget 9.000 Kuota PTSL Dibagi Tiga Kecamatan, Sofyan: Masalah Lama Belum TuntasTelah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi […]
Jakarta || Temporatur.com Selasa 07 Februari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Adapun 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu: SelanjutnyaDPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa, Pimpinan dan 7 Ketua Fraksi Teken Pakta IntegritasTersangka ADITIA SAPUTRA bin NURMAN AFENDI dari Kejaksaan Negeri Kaur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka MUHAMMAD SYAFII dari Kejaksaan Negeri Batu Bara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: SelanjutnyaTarget 9.000 Kuota PTSL Dibagi Tiga Kecamatan, Sofyan: Masalah Lama Belum TuntasTelah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi […]









