Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil terkait aturan pemilihan kepala daerah secara langsung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.