Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi GNPK Kalimantan Barat mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalbar mengusut dugaan kejanggalan dalam barang bukti emas ilegal hasil penggerebekan oleh Polresta Pontianak. Kejanggalan tersebut terkait berat total 47 keping emas yang hanya tercatat 32,904 kilogram, padahal lazimnya, satu keping emas dalam transaksi ilegal berbobot satu kilogram.
Tag: GNPK Soroti Perbedaan Berat Emas Sitaan Polisi
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.









