PALI – Sumatera Selatan Temporatur.com Kepolisian Negara Republik Indonesia Derah Sumatera Selatan,mengeluarkan Salinan Keputusan Kepala Kepolisian Polda Sumsel Nomor : KEP/503/XII/2023 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri. Setelah menimbang, mengingat,memperhatikan dan lalu memutuskan terhitung Tanggal 31 Desember 2023,diberhentikan Secara Tidak Dengan Hormat dari Dinas Bintara Polri, kepada BRIPKA Irawan Setiawan NRP 82090826 Jabatan BA Polres PALI yang telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 5 Ayat (1) huruf (b) dan (d), dan pasal 13 huruf (e) Parpol Nomor 7 Tahun 2022. Hal yang serupa juga diberlakukan kepada BRIPDA Een Aryanto,NRP 84061635 Jabatan BA Polres PALI dikarenakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003,Pasal 5 ayat (1) huruf (b) dan (d), lalu Pasal 13 huruf (a) Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H,saat memimpin upacara PTDH dua oknum anggota yang telah melakukan […]
Tag: Gara – Gara Melanggar Aturan Dua Oknum Anggota Polres PALI Dikenakan PTDH
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.









