Jakarta – Temporatur.com Konferensi pers TKN Prabowo-Gibran pada tanggal 30 November 2023 yang menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 patut diduga bagian dari penyesatan dan pengkaburan isi Putusan. SelanjutnyaKetua Umum Imbran Bachtiar Tegaskan LBH PARI Hadir untuk Mempermudah Akses Keadilan MasyarakatDalam keterangannya, TKN Prabowo-Gibran menafisiri Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 telah menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak ada masalah, tidak ada cacat hukum, dan tidak ada cacat etika. Padahal berdasarkan halaman 43 Sub-paragraf {3.13.4} pada Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023 telah menerangkan dengan jelas bahwa persoalan konstitusionalitas norma Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi memandang tepat jika hal tersebut diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menilai dan merumuskannya. Hal tersebut membuktikan jika Mahkamah Konstitusi menolak Permohonan Nomor 141/PUU-XXI/2023 bukan karena membenarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 melainkan penolakan permohonan tersebut didasarkan atas konsistensi Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan penentuan dan/ atau perubahan batas usia merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (Legal Policy) bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya itu juga […]
Tag: GAGAL PAHAM TKN PRABOWO-GIBRAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 141/PUU-XXI/2023
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.










