Jakarta || Temporatur.com Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). SelanjutnyaInovasi Dislitbangad : Alat Pemusnah Sampah di Ciwastra Bandung Tuai Apresiasi Pemprov JabarMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan kesiapan pemerintah untuk menindaklanjuti masukan dalam pembahasan. “Dengan telah diberikannya pandangan Fraksi-Fraksi DPR RI pembahasan mekanisme dan jadwal pembahasan serta pembahasan materi DIM RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dapat kami sampaikan bahwa pemerintah siap untuk tindaklanjuti sampai dengan selesainya pembahasan revisi UU ITE ini dengan cepat,” ungkapnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023). SelanjutnyaGandeng DPP-FKKP, Pemkot Padang Targetkan Jadi Pusat Kuliner InternasionalMenteri Johnny menegaskan kesiapan pemerintah menindaklanjuti setiap masukan yang disampaikan anggota dewan. Melalui Keputusan Menkominfo Nomor 120 tahun 2023, Pemerintah telah membentuk […]










