Berdasarkan peraturan Bupati no 11 tahun 2023 terkait penyaluran SILTAP itu secara non tunai bukan secara tunai. Mengapa kepalah desa Wargajaya tidak mengikuti peraturan Bupati tersebut. Kami LSM Desa Watch menduga ada kolaborasi antara kepalah desa dan bendahara dikarenakan pencairan tersebut harus bersama-sama Kepala Desa dan Bendahara Desa.










