Hukum & Kriminal, Nasional

BPPH Temukan Kejanggalan di Pasal Kasus Pembunuhan Anggota PP Kabupaten Bekasi

Bekasi-Jabar || Temporatur.com Kasus pembacokan yang mengakibatkan salah satu anggota Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi meninggal dunia, berhasil diungkap Polres Metro Bekasi dan menangkap pelaku yang sempat kabur ke Semarang, Jawa Tengah, sekaligus menetapkan pelaku dengan ancaman pasal 338 subsider 351 penganiayaan yang menyebabkan korbanya meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. SelanjutnyaProyek APBD 2026 Mandek, LSM PENJARA Desak Sekda Kab Bekasi Angkat Bendera Putih dan Mundur!Menanggapi hal tersebut, Ketua BPPH Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Bekasi H. Ujang Suryadi, SH,.MH mengapresiasi tindakan cepat atas penangkapan pelaku pembacokan terhadap anggota Pemuda Pancasila, pasalnya kurang 24 jam pelaku berhasil diamankan. “Kami sangat mengapresiasi tindakan yang cepat dalam penangkapan pelaku oleh Polres Metro Bekasi,” kata Ujang Suryadi saat menghadiri ungkap kasus yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (09/01/2023). SelanjutnyaDugaan Penganiayaan oleh Pria WNA Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Soroti Lambannya PenangananAkan tetapi, masih kata Ujang […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.