Bawa Lari Perempuan Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Cilegon

  Cilegon –  Banten || Temporatur.com SelanjutnyaAktivis Deden Guntara Konsisten Dukung Nursidik-Menir, Ajak Warga Hegarmanah Jaga Pilkades Tetap DamaiSatreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HT (29) warga Kampung Ranca Tales Kel. Drangong Kec. Taktakan Serang yang diduga telah melakukan tindak pidana berupa membawa lari seorang perempuan dibawah umur dan melakukan perbuatan cabul pada Selasa (04/04) sekitar pukul 15.00 di Kampung Pasauran, Desa Pasauran, Kec. Cinangka, Kab. Serang Banten. Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa Satreskrim Polres Cilegon unit PPA melakukan penanganan kasus perkara terjadi dugaan tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya dan/atau Persetubuhan dan Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. SelanjutnyaKades Karangsari Bao Umbara Berikan Santunan dan Apresiasi kepada Guru SDN Karangsari 02“Korban berinisial MT (16) yang diduga dilakukan oleh pelaku HT, tanpa ijin dari […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.