SelanjutnyaDiduga Tabrak Aturan, Kepsek SMPN 2 Sukawangi Berdalih Hanya Simpatisan Karena Teman Sekolah LANGKAT,Temporatur.com | DPRD Langkat gelar rapat paripurna dalam rangka pengesahan Ranperda perubahan APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 2,6 triliun menjadi Peraturan Daerah, Selasa (26/8/2025). SelanjutnyaDiduga Tak Berizin dan Tabrak Perda, Eksploitasi Air Tanah CV Fayyad Fakhira Rahmah Resahkan Warga Karangbahagia Pengesahan perubahan APBD ini ditandai dengan ditanda tanganinya Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD Langkat, setelah juru bicara Badan Anggaran DPRD Langkat M. Rifqi Aulia membacakan laporan hasil kerja Badan Anggaran dan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Langkat yang dibacakan masing-masing juru bicara fraksi yang menyatakan setuju Ranperda perubahan APBD 2025 disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat. SelanjutnyaDiduga PHK Sepihak dan Bayar Upah di Bawah UMK, PT Mulia Prima Packindo Tabrak UU Ketenagakerjaan Diuraikan dalam laporan Badan Anggaran, bahwa hasil kesepakatan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah […]










