Dalam pernyataan tertulisnya, Komite Aksi Aliansi BEM NKRI menegaskan bahwa keputusan Pimpinan DPD RI untuk mengadakan dua kali reses dalam periode Oktober hingga Desember 2024 bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Mereka menyoroti bahwa pelanggaran ini tidak hanya merupakan penyimpangan prosedural, tetapi juga bertentangan dengan tiga undang-undang, yakni UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Kategori: Nasional
Partai NasDem Jawa Barat resmi mengukuhkan kepengurusan baru untuk periode 2024-2029
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa turut hadir dan menekankan pentingnya kerja kolektif dalam memenangkan hati masyarakat Jawa Barat. Ia menyoroti target besar yang harus dicapai, yakni mengisi seluruh daerah pemilihan (Dapil) dengan kader-kader terbaik, termasuk di DPR RI (11 kursi), DPRD provinsi (15 kursi), dan DPRD kabupaten/kota (152 kursi).
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
























