Hukum & Kriminal
Reskrim Polsek Abung Timur Bersama Tekab 308 Polres Lampura Amankan Pelaku Penganiayaan Linmas
- calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
- 0Komentar
Polres Probolinggo Kota Berhasil Mengamankan 1 Kg Sabu-Sabu dan 3 Tersangka
- calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
- 0Komentar
Miras “Arkiss” Diduga Ilegal, Menggila di Perbatasan Sanggau – Warga Desak Polisi Bertindak Tegas
- calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
- 0Komentar
Pengurus Tambang Ilegal di Sintang Tantang Wartawan, Pemerintah Didesak Bertindak Tegas
- calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
- 0Komentar
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang, Kalimantan Barat, kembali memicu kontroversi publik. Hal ini menyusul pernyataan terbuka seorang pengurus tambang ilegal bernama Domet, yang menantang media massa dan menunjukkan sikap tidak gentar terhadap pemberitaan terkait aktivitas mereka
Kasat Reskrim Polres Lampura : Kasus Oknum Jaksa Penganiaya Napi Masih dalam Proses
- calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
- 0Komentar
Dugaan Pencurian Disertai Kekerasan di Kubu Raya, Satu Korban Meninggal Dunia
- calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
- 0Komentar
Oknum Satpol PP Melakukan Diskriminasi dan Intimidasi Penyandang Disabilitas saat Acara RPJMD Kota Makassar
- calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
- 0Komentar
Ketua National Paralympic Committee Of Indonesia (NPCI) Kota Makassar Erlangga Wahyu Pratama Irwan turut hadir dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar Tahun 2025–2029 yang digelar di tribun Lapangan Karebosi, Makassar, pada Senin (5/5/2025).
Agus ATP. SH Kuasa Hukum Korban dari LKBH PWI Bekasi Raya: “Tuntutan Hukum Ringan Bagi Pelaku Preseden Buruk Buat Wartawan “!
- calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
- 0Komentar
Pelaku Pengeroyokan Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya Sebut Ini Preseden Penting Perlindungan Pers
- calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
- 0Komentar
Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi resmi menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 3 bulan kepada dua terdakwa, Arif Kusnandar Suyuti dan Noval Saputra, pelaku pengeroyokan terhadap jurnalis Fakta Hukum Indonesia (FHI), Charles Persy Gunawan, dalam sidang putusan pada Rabu, 6 Mei 2025.
Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Purnama, S.H. ini menjadi tonggak sejarah penegakan hukum terhadap kekerasan kepada jurnalis di Kota Bekasi. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Restorative Justice Korban Penganiayaan Viral di Klapanunggal Ditolak, Tersangka Tetap Ditahan
- calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
- 0Komentar

