Masyarakat mendesak Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedy Mulyadi, untuk segera turun tangan. “Kami berharap Kang Dedy melakukan inspeksi dan mengawasi langsung aktivitas ini. Aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan juga harus menindak tegas pelaku yang melanggar aturan, mulai dari pemilik mata air, pengebor sumur tanah, hingga perusahaan distribusi air tangki,” tegas Dede Mjahidin.
Penulis: Suryo S
Dinkes Berikan Bansos Kepada Pemeritah Kecamatan Kedungwaringin untuk Bencana dan Trauma Healing Usai Banjir Melanda
Camat Kedungwaringin Maman Badru Zaman ( MBZ )mengatakan, “kami atas nama pemerintah dan warga masyarakat Kedungngwaringin berterimakasih atas bantuan dari dinas kesehatan sebagai LO nya di Kedungwaringin, kemudian kepada organisasi profresi baik bidan perawat,gesling,Rumah Sakit DKH,Rumah Sakit Anisa,atas bantuanya dalam bentuk sembako dan obat-obatan mudah-mudahan ini bisa bermanfaat bagi warga yang terkena korban banjir tetapi kami simpan terlebih dahulu di kecamatan, ujar Camat yang akrab disapa MBZ.
Dewan Penasehat AIPBR Kabupaten Bogor Menyoal Pergantian Pejabat di Kabupaten Bogor
Pertama yang perlu di lakukan jika mengacu Ke UU.No.8/2015, tentang perubahan atas Undang – Undang No.1/2015 tentang penetapan Perpu. No.1/2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 162 ayat (03) di sana dikatakan jelas, Gubernur, Bupati dan Walikota di larang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi, atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu enam (6) bulan terhitung sejak waktu pelantikan, demikian bunyi pasal tersebut,” terang Leo.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.























