Pagu Anggaran Rp1,2 Miliar untuk Revitalisasi SMK Negeri 1 Marancar, Wartawan Diduga Dipersulit Saat Konfirmasi
- account_circle Hsn
- calendar_month 8 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TAPANULI SELATAN –Temporatur.com)Pelaksanaan proyek revitalisasi bangunan di SMK Negeri 1 Marancar, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar, menjadi perhatian setelah awak media mengalami kendala saat hendak melakukan konfirmasi dan melihat langsung kondisi bangunan yang direvitalisasi.
Upaya konfirmasi tersebut dilakukan pada Selasa (3/11/2026). Namun, saat awak media mendatangi lingkungan sekolah untuk meminta keterangan terkait pelaksanaan proyek, Kepala SMK Negeri 1 Marancar berinisial AT disebut tidak berada di tempat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan petugas keamanan (satpam), kepala sekolah sedang tidak masuk dengan alasan cuti.
Tidak hanya itu, ketika wartawan bermaksud memasuki lingkungan sekolah untuk melihat secara langsung kondisi fisik bangunan yang menjadi objek revitalisasi, petugas keamanan diduga melarang dengan tegas.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan pihak sekolah dalam memberikan informasi kepada publik, khususnya terkait pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara dengan nilai pagu mencapai Rp1,2 miliar.
Padahal, proyek revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan yang bersumber dari anggaran pemerintah merupakan kegiatan yang patut mendapat perhatian dan pengawasan masyarakat. Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta ketentuan penggunaan anggaran.
Dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar, publik tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan revitalisasi tersebut berjalan, termasuk kualitas hasil pekerjaan dan kesesuaiannya dengan perencanaan awal.
Wartawan sebagai bagian dari insan pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, upaya meminta klarifikasi dan mengumpulkan informasi terkait penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh penjelasan langsung dari Kepala SMK Negeri 1 Marancar berinisial AT mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut, termasuk alasan wartawan diduga tidak diperkenankan melihat kondisi bangunan yang sedang dikerjakan.
Belum dapat dipastikan pula apakah kendala tersebut merupakan kebijakan pihak sekolah atau hanya tindakan petugas keamanan di lapangan.
Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan bentuk tuduhan terhadap pihak sekolah, melainkan bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan mendorong keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran negara.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi Kepala SMK Negeri 1 Marancar, pihak pelaksana kegiatan, serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara guna memberikan penjelasan mengenai pagu anggaran Rp1,2 miliar dan pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Transparansi bukanlah sesuatu yang harus dihindari, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan uang negara. Terlebih, anggaran revitalisasi sekolah bertujuan meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan yang manfaatnya harus benar-benar dirasakan oleh peserta didik dan masyarakat.
(HSN)
- Penulis: Hsn
- Editor: Hasan
- Sumber: https://temporatur.com/2026/11/07/wartawan-diduga-dihalangi-saat-liput-revitalisasi-smkn-1-marancar-ada-apa-dengan-kepala-sekolah-at/






Saat ini belum ada komentar