Puluhan Drum Solar Subsidi Terlihat di SPBU Paciran Lamongan, Dugaan Pungutan Tambahan Disorot
- account_circle Ainur Rizal Abidin
- calendar_month 35 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Puluhan Drum Solar Subsidi Terlihat di SPBU Paciran Lamongan, Dugaan Pungutan Tambahan Disorot
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Puluhan Drum Solar Subsidi Terlihat di SPBU Paciran Lamongan, Dugaan Pungutan Tambahan Disorot
LAMONGAN — TEMPORATUR.COM
Dugaan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar menjadi sorotan setelah tim awak media menemukan aktivitas pembelian dalam jumlah besar menggunakan drum di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Dendels, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
SPBU dengan nomor 54.622.10 tersebut diduga melayani pembelian solar bersubsidi menggunakan wadah drum dalam jumlah besar. Selain itu, muncul indikasi adanya pungutan uang tambahan oleh oknum yang diduga merupakan pegawai SPBU kepada pembeli.
Temuan tersebut diperoleh berdasarkan pengamatan langsung jurnalis Ainur Rizal Abidin saat melakukan peliputan di lokasi pada 3 November 2026.
Berdasarkan hasil pengamatan tim, sejumlah pembeli terlihat membawa wadah berukuran besar untuk menampung solar. Pola pembelian tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran, legalitas pembelian, serta kesesuaian penggunaan BBM bersubsidi dengan ketentuan yang berlaku.
Tim media juga memperoleh indikasi adanya permintaan pembayaran tambahan dalam transaksi pembelian solar menggunakan drum. Namun, dugaan pungutan tersebut masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut untuk memastikan pihak yang terlibat, besaran uang yang diminta, serta dasar pemungutannya.
Persoalan ini menjadi perhatian karena solar bersubsidi merupakan BBM yang penyalurannya diatur pemerintah dan diperuntukkan bagi kelompok konsumen tertentu. Penyalurannya harus sesuai ketentuan agar tidak disalahgunakan atau dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.
Pembelian BBM Menggunakan Drum Perlu Diperiksa
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken tidak dapat dilakukan secara bebas. Pembelian untuk kebutuhan tertentu harus memenuhi persyaratan dan dilengkapi surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah yang berwenang.
Ketentuan tersebut antara lain berlaku bagi kelompok konsumen tertentu, seperti petani dan nelayan yang memenuhi persyaratan.
Karena itu, aktivitas pembelian solar menggunakan drum dalam jumlah besar di SPBU Paciran perlu diperiksa oleh instansi berwenang, termasuk mengenai identitas pembeli, tujuan penggunaan, dokumen rekomendasi, dan mekanisme penyalurannya.
Desakan Pemeriksaan dan Klarifikasi
Atas temuan tersebut, tim awak media meminta Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lamongan, serta Polres Lamongan untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penyaluran solar bersubsidi di SPBU tersebut.
Pemeriksaan diperlukan guna memastikan apakah penjualan dalam jumlah besar menggunakan drum telah memenuhi persyaratan atau justru terdapat penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.
Selain itu, dugaan pungutan tambahan juga perlu ditelusuri agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan di luar ketentuan dalam proses penyaluran BBM bersubsidi.
Tim media juga mendorong pengelola SPBU memberikan penjelasan terbuka mengenai prosedur pelayanan pembelian menggunakan drum, persyaratan administrasi, serta dugaan adanya pungutan tambahan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait mengenai temuan tersebut.
Aspek Hukum
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat menjadi salah satu dasar penegakan hukum.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Sementara itu, dugaan pungutan tanpa dasar hukum perlu ditelusuri berdasarkan bentuk perbuatan, kedudukan pihak yang terlibat, serta unsur pidananya. Penerapan ketentuan tindak pidana korupsi maupun pemerasan tidak dapat dilakukan secara otomatis tanpa terpenuhinya unsur hukum.
Catatan Redaksi
Pengawasan distribusi BBM bersubsidi merupakan bagian penting dalam menjaga agar subsidi pemerintah benar-benar diterima masyarakat dan kelompok konsumen yang berhak.
Temuan di SPBU Paciran ini perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan objektif dan transparan. Apabila ditemukan pelanggaran, aparat dan instansi berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Jurnalis: Ainur Rizal Abidin
- Penulis: Ainur Rizal Abidin
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/



Saat ini belum ada komentar