Sidang Gugatan Tanah di PN Lahat, Penggugat Minta Paspor Asli Direktur Utama Tergugat Diperlihatkan
- account_circle Juharsyah
- calendar_month 3 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Sidang Gugatan Tanah di PN Lahat, Penggugat Minta Paspor Asli Direktur Utama Tergugat Diperlihatkan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LAHAT — TEMPORATUR.COM
Sidang lanjutan perkara gugatan tanah di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Selasa (27/10/2026), berlangsung alot dengan agenda pembuktian legal standing atau kedudukan hukum para pihak. Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat meminta Majelis Hakim memerintahkan Tergugat I memperlihatkan paspor asli direktur utamanya untuk memastikan kesesuaian identitas dan keabsahan pemberian kuasa hukum.
Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum Penggugat, Neko Ferlyno, S.H., CPL, seusai persidangan. Menurutnya, pemeriksaan identitas diperlukan untuk memastikan bahwa pihak yang memberikan kuasa benar-benar merupakan subjek hukum yang sama dengan nama yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan dan data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
“Agenda hari ini adalah penyampaian dan pembuktian legal standing. Kami dari pihak Penggugat mempertanyakan keabsahan kedudukan hukum Tergugat I,” ujar Neko kepada awak media.
Ia menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen identitas. Karena itu, penggugat meminta agar paspor asli direktur utama Tergugat I diperlihatkan di hadapan Majelis Hakim.
“Menurut versi kami sebagai Penggugat, ada dugaan ketidaksesuaian identitas. Kami meminta agar Majelis Hakim memerintahkan untuk menampilkan paspor asli Direktur Utama Tergugat I agar terang, apakah orang yang memberikan kuasa itu adalah orang yang sama dengan yang tercantum di Akta Pendirian Perusahaan dan data AHU Kemenkumham,” jelasnya.
Neko menegaskan, langkah tersebut dimaksudkan untuk memastikan keabsahan kewenangan pihak yang memberikan kuasa kepada penasihat hukum. Ia juga menyebut pihaknya ingin mengantisipasi kemungkinan penggunaan identitas yang tidak sesuai, termasuk dugaan penggunaan pihak lain sebagai direktur atau nominee.
“Kami hanya ingin memastikan Kuasa Hukum Tergugat I dapat menunjukkan bukti kewenangan yang sah bahwa Direktur Utama yang memberikan kuasa adalah subjek hukum yang sama dan berwenang. Ini prinsip kehati-hatian,” tegasnya.
Terkait respons Majelis Hakim, Neko mengatakan permintaan tersebut telah dicatat dan akan dipertimbangkan dalam persidangan selanjutnya. Ia juga menyebut kemungkinan pemeriksaan keaslian dokumen melalui pencocokan dengan data keimigrasian apabila dinilai diperlukan.
Menurut Neko, apabila dalam proses pembuktian ditemukan persoalan hukum yang memengaruhi kedudukan hukum Tergugat I, pihak penggugat akan meminta Majelis Hakim mempertimbangkan konsekuensi hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Konsekuensinya, kami akan memohon kepada Majelis Hakim agar pihak Tergugat I dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum yang sah, sehingga gugatannya harus dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard,” ujarnya.
Selain menempuh langkah hukum dalam persidangan, Neko mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan kemungkinan melaporkan dugaan pemalsuan identitas atau penggunaan dokumen perjalanan yang diragukan keabsahannya kepada pihak berwenang apabila bukti-bukti yang diperoleh mendukung dugaan tersebut.
“Kami berharap Majelis Hakim PN Lahat memeriksa identitas Tergugat I secara lebih teliti demi kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Tergugat I yang ditemui seusai persidangan belum memberikan keterangan resmi. Dengan demikian, dugaan ketidaksesuaian identitas yang disampaikan pihak penggugat masih memerlukan pembuktian dalam proses persidangan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.
(Juharsah)
- Penulis: Juharsyah
- Editor: Suryo
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar