Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan Pasar Tegaldanas, Parkir Motor Semrawut Kembali Disorot
- account_circle Suryo
- calendar_month 3 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto: Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan Pasar Tegaldanas, Parkir Motor dan mobil kembali Semrawut
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan Pasar Tegaldanas, Parkir Motor Semrawut Kembali Disorot
BEKASI — TEMPORATUR.COM
Persoalan kebersihan dan ketertiban parkir di kawasan Pasar Tegaldanas, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Tumpukan sampah terlihat memenuhi sebagian area di sisi jalan raya, bercampur dengan kardus, karung, sisa tumbuhan, dan barang bekas. Di dekat tumpukan tersebut, sejumlah sepeda motor juga terlihat diparkir di area tepi jalan.
Berdasarkan dokumentasi foto dan video yang diterima media pada Minggu (25/10/2026), sampah tampak menumpuk di atas tanah di tepi jalan. Sejumlah material terlihat berserakan di sekitar tumpukan, sementara sepeda motor berada tidak jauh dari lokasi tersebut.

Keterangan foto: Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan Pasar Tegaldanas, Parkir Motor dan mobil kembali Semrawut
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan sampah dan penataan kawasan pasar, terutama karena lokasi tersebut berada berdekatan dengan jalur kendaraan yang masih aktif digunakan masyarakat.
Sampah yang menumpuk di ruang terbuka berpotensi mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan. Apabila tidak segera ditangani, kondisi tersebut juga dapat menimbulkan bau tidak sedap serta mengundang hama, bergantung pada jenis dan lamanya sampah dibiarkan.
Sementara itu, parkir kendaraan di tepi jalan perlu ditata agar tidak mengganggu ruang gerak pengguna jalan maupun aktivitas masyarakat di sekitar pasar.
Penataan Kawasan Pasar Perlu Dievaluasi
Persoalan di kawasan Pasar Tegaldanas sebelumnya juga mendapat perhatian pemerintah. Pada Januari 2024, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perhubungan pernah mengarahkan pengunjung agar memanfaatkan lahan parkir di dalam area pasar untuk mengurangi hambatan lalu lintas akibat kendaraan yang parkir di pinggir jalan.
Kemudian, pada 14 Oktober 2026, Pemerintah Kecamatan Cikarang Pusat melakukan penertiban terhadap delapan warung di depan Pasar Tegaldanas sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat mengenai kemacetan di kawasan tersebut.
Rangkaian penanganan itu menunjukkan bahwa ketertiban di sekitar pasar telah menjadi perhatian pemerintah. Namun, dokumentasi terbaru pada 25 Oktober 2026 memperlihatkan masih adanya persoalan kebersihan dan penempatan kendaraan di tepi jalan yang perlu ditinjau lebih lanjut.
Temuan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh upaya penertiban sebelumnya gagal. Diperlukan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui apakah lokasi tumpukan sampah dan parkir tersebut termasuk area yang telah ditata serta bagaimana pengawasan dilakukan setelah penertiban.
UU Lalu Lintas Menjadi Acuan Penataan Parkir
Penataan parkir di kawasan pasar perlu memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 28 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Adapun Pasal 43 mengatur penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum, termasuk ketentuan parkir di dalam ruang milik jalan pada lokasi tertentu sesuai persyaratan yang berlaku.
Dengan demikian, penempatan sepeda motor di tepi jalan perlu diperiksa berdasarkan status dan fungsi jalan, rambu, marka, serta penetapan lokasi parkir. Apabila ditemukan parkir yang mengganggu fungsi jalan atau melanggar ketentuan, petugas berwenang dapat melakukan penanganan sesuai peraturan.
Pengelolaan Sampah Harus Sesuai Ketentuan
Persoalan sampah di kawasan Pasar Tegaldanas juga berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 29 ayat (1) huruf e melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Namun, untuk memastikan apakah ketentuan tersebut dilanggar dalam kasus ini, perlu diketahui sumber sampah, pihak yang membuangnya, serta status lokasi tempat sampah ditemukan.
Pemerintah daerah dan pengelola kawasan perlu memastikan ketersediaan fasilitas penampungan, jadwal pengangkutan, dan pengawasan kebersihan. Penanganan juga perlu disertai penelusuran asal sampah agar tindakan yang diambil tepat sasaran.
Instansi Terkait Diharapkan Turun ke Lapangan
Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi diharapkan mengevaluasi penataan parkir di sekitar Pasar Tegaldanas. Sementara itu, pengelola pasar bersama instansi yang menangani kebersihan dan persampahan perlu memeriksa tumpukan sampah, memastikan jadwal pengangkutan, serta menentukan langkah penanganan yang diperlukan.
Pemerintah Kecamatan Cikarang Pusat juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut penataan kawasan pasar dan pengawasan setelah penertiban sebelumnya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola Pasar Tegaldanas maupun instansi terkait mengenai sumber tumpukan sampah dalam dokumentasi tersebut, pihak yang bertanggung jawab, dan langkah penanganan yang telah dilakukan.
Penanganan yang konsisten diperlukan agar kawasan pasar tetap bersih, aktivitas perdagangan berjalan tertib, dan penggunaan jalan tidak menimbulkan hambatan bagi masyarakat.
Redaksi membuka ruang bagi pemerintah daerah, pengelola pasar, dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi serta menyampaikan langkah konkret dalam menangani persoalan kebersihan dan ketertiban parkir di kawasan Pasar Tegaldanas.
(SUR)
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar