Heboh! Royalti Lagu Rp33 Miliar Belum Diambil Pencipta,ini Penjelasan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional

Heboh! Royalti Lagu Rp33 Miliar Belum Diambil Pencipta,ini Penjelasan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional

Heboh! Royalti Lagu Rp33 Miliar Belum Diambil Pencipta,ini Penjelasan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional

Jakarta – Temporatur. com

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan adanya royalti lagu dan musik yang belum diklaim (unclaimed) sebesar Rp33.021.150.878 dari pemanfaatan karya musik di Indonesia.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat yang dipimpin Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu bersama Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait Marcell Siahaan serta para Komisioner LMKN.
Selain itu, LMKN juga menetapkan pelaksanaan distribusi royalti kepada sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dari berbagai sektor penggunaan musik, mulai dari pertunjukan langsung, karaoke, hingga platform digital.
Distribusi Royalti

Untuk live event pencipta periode Juli–Desember 2025, LMKN menghimpun royalti sebesar Rp7,76 miliar, dengan total distribusi Rp6,88 miliar setelah dikurangi biaya operasional.

Sementara itu, dari sektor karaoke pencipta periode Januari–Juni 2025, royalti yang dihimpun mencapai Rp2,45 miliar, dengan total distribusi sebesar Rp1,96 miliar. Royalti tersebut berasal dari penggunaan lagu di rumah bernyanyi seperti Inul Vizta, Masterpiece Karaoke, dan Happy Puppy Karaoke.

Bacaan Lainnya

Adapun untuk sektor digital dan overseas, total royalti yang dihimpun mencapai Rp23,65 miliar, dengan distribusi sebesar Rp21,30 miliar setelah dikurangi biaya operasional dan dana yang belum dapat diproses.

Distribusi royalti tersebut diperkirakan menjangkau lebih dari 9.000 pencipta dan pemegang hak cipta, baik dari dalam maupun luar negeri.
Rincian Royalti Unclaimed
Ketua LMKN juga menjelaskan kepada Sekjen Solideritas Pencipta Lagu Indonesia ( SPLI ) Hendricko Sihombing bahwa total royalti yang belum diklaim sebesar Rp33 miliar tersebut berasal dari beberapa kategori, antara lain:

Digital non-anggota pencipta: Rp19,15 miliar
Digital unknown pencipta: Rp5,55 miliar
Live event analog: Rp215 juta

Hak terkait produser fonogram: Rp2,58 miliar

Hak terkait pelaku pertunjukan: Rp5,50 miliar

Dana tersebut berasal dari sekitar 1,9 juta karya musik yang telah teridentifikasi penggunaannya di Indonesia.
LMKN menegaskan bahwa dana royalti tersebut tetap tercatat dan aman, serta dapat didistribusikan setelah pencipta, pemegang hak cipta, atau pihak terkait melakukan proses klaim dan verifikasi data sesuai ketentuan yang berlaku.
Andi Mulhanan Menjelaskan terkait aspirasi Pencipta Lagu Idul Fitri serta THR nya “pencipta lagu dapat menghubungi LMK nya, atau masuk ke Inspiration LMKN lihat daftar di bid distribusi untuk kategori unclaimed nya,untuk link nya https://www.lmkn.id/ ” , ucap Andi Mulhanan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *