Polemik Pilkades 26 Desa, LBH AMPUH Desak Komisi II DPR RI Turun Tangan
- account_circle Suryo
- calendar_month 2 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Polemik Pilkades 26 Desa, LBH AMPUH Desak Komisi II DPR RI Turun Tangan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polemik Pilkades 26 Desa, LBH AMPUH Desak Komisi II DPR RI Turun Tangan
BEKASI — TEMPORATUR.COM
LBH AMPUH Indonesia bersama perwakilan masyarakat meminta penundaan pelantikan kepala desa terpilih di 26 desa di Kabupaten Bekasi hingga persoalan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang mereka adukan memperoleh kejelasan hukum.
Permohonan tersebut disampaikan kepada Komisi II DPR RI melalui penyampaian aspirasi. Persoalan yang disoroti meliputi dugaan cacat prosedur dalam seleksi tambahan bakal calon kepala desa yang tidak lolos serta dugaan ketidaksesuaian data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di sejumlah desa.
Koordinator Nasional LBH AMPUH Indonesia, Rion Adi, S.E., mengapresiasi Komisi II DPR RI yang telah menerima aspirasi tersebut. Namun, ia meminta agar pengaduan masyarakat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Menurut Rion, penerimaan aspirasi belum berarti permohonan penundaan pelantikan telah disetujui. Karena itu, ia mendorong Komisi II DPR RI mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (pansus) atau mekanisme pengawasan lain sesuai kewenangannya.
“Kami sangat mengapresiasi Komisi II DPR RI yang telah mendengar dan menerima aspirasi kami terkait permohonan penundaan pelantikan kepala desa di 26 desa. Kami meminta agar segera dibentuk pansus atau mekanisme pengawasan khusus untuk membahas persoalan ini, sehingga ada kepastian hukum dan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rion Adi.
Seleksi Tambahan dan Data DPT Jadi Sorotan
Aspirasi yang sebelumnya berfokus pada 18 desa kini berkembang menjadi 26 desa. Perluasan tersebut, menurut pihak pengadu, berkaitan dengan sejumlah persoalan yang ditemukan masyarakat, termasuk mekanisme seleksi bakal calon kepala desa ketika jumlah pendaftar melebihi lima orang.
LBH AMPUH menyoroti pelibatan pihak eksternal dalam proses seleksi serta penggunaan Surat Edaran (SE) Bupati Bekasi sebagai salah satu acuan oleh tim seleksi independen LP3 UMI.
Mereka mempertanyakan dasar kewenangan, mekanisme, dan legalitas proses tersebut. LBH AMPUH meminta agar tahapan seleksi diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku serta perlindungan hak warga untuk mengikuti kontestasi demokrasi desa.
Selain persoalan seleksi, dugaan ketidaksesuaian data DPT di sejumlah desa juga diminta untuk ditelusuri berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak pengadu menilai pemeriksaan diperlukan agar setiap dugaan pelanggaran dapat dinilai secara objektif oleh pihak berwenang. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.
Kuasa Hukum Minta Kepastian Hukum
Kuasa hukum perwakilan 18 desa turut meminta agar prinsip konstitusi, transparansi, dan kepastian hukum menjadi dasar penyelesaian polemik Pilkades di Kabupaten Bekasi.
Mereka mendorong Komisi II DPR RI menelaah persoalan yang kini diadukan mencakup 26 desa, terutama terkait dugaan cacat prosedur seleksi bakal calon kepala desa dan dugaan ketidaksesuaian data pemilih.
Menurut pihak kuasa hukum, proses demokrasi desa tidak hanya berkaitan dengan penetapan calon terpilih, tetapi juga kepatuhan terhadap ketentuan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkades.
Atas dasar itu, permohonan penundaan pelantikan diajukan untuk memberikan ruang bagi pemeriksaan atas persoalan yang dipersoalkan masyarakat melalui mekanisme yang sah.
Mereka berharap tidak ada persoalan yang dibiarkan tanpa kejelasan, sekaligus meminta agar penyelesaian tetap mengacu pada kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Saipul Wahyudin: Aspirasi Harus Ditindaklanjuti
Presidium AMPUH Indonesia, Saipul Wahyudin, mengatakan perjuangan bersama perwakilan masyarakat bertujuan memperoleh kepastian hukum atas persoalan Pilkades yang diadukan di 26 desa.
“Ini adalah bentuk perjuangan kami untuk memperjuangkan kepastian hukum di 26 desa yang tidak lolos seleksi menjadi calon kepala desa, serta mengawal dugaan persoalan dalam proses kontestasi,” ujar Saipul.
Ia berharap penerimaan aspirasi oleh Komisi II DPR RI menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan lebih mendalam terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat.
Saipul menegaskan, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai dasar hukum dan prosedur yang diterapkan, bukan sekadar pernyataan bahwa aspirasi telah diterima.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif, sedangkan keputusan penyelesaiannya harus berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Penundaan Pelantikan Masih Menjadi Tuntutan
Hingga kini, tuntutan penundaan pelantikan yang disampaikan LBH AMPUH Indonesia dan perwakilan masyarakat masih menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang. Penerimaan aspirasi oleh Komisi II DPR RI belum dengan sendirinya menjadi keputusan resmi untuk menunda pelantikan kepala desa terpilih.
LBH AMPUH meminta agar persoalan seleksi bakal calon kepala desa dan dugaan ketidaksesuaian DPT diperiksa secara menyeluruh. Mereka juga mendorong pembentukan pansus atau mekanisme pengawasan khusus sesuai kewenangan DPR RI.
Penyelesaian polemik tersebut diharapkan memberikan kejelasan bagi seluruh pihak, baik masyarakat yang mengajukan keberatan maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih.
Dengan demikian, tindak lanjut pengaduan menjadi bagian penting dalam memastikan proses Pilkades berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mengabaikan hak pihak mana pun.
(SUR)
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar