Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Diduga di PHK Mendadak Saat Kontrak Belum Habis, Pekerja PT Sintesa Jaya Abadi Pertanyakan Dasar Pemberhentian

Diduga di PHK Mendadak Saat Kontrak Belum Habis, Pekerja PT Sintesa Jaya Abadi Pertanyakan Dasar Pemberhentian

  • account_circle Suryo
  • calendar_month 4 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Diduga di PHK Mendadak Saat Kontrak Belum Habis, Pekerja PT Sintesa Jaya Abadi Pertanyakan Dasar Pemberhentian

BEKASI — TEMPORATUR.COM

Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara mendadak terhadap seorang pekerja PT Sintesa Jaya Abadi, Rian Muan, menjadi sorotan. Rian mengaku diberhentikan ketika masa kontrak kerjanya masih berjalan, tanpa konfirmasi terlebih dahulu mengenai alasan dan dasar keputusan perusahaan.

Selain mempertanyakan proses pemberhentian, Rian juga menyoroti dokumen keterangan kerja yang diterimanya. Pada salinan surat yang diperlihatkan kepada wartawan, tanda tangan pejabat perusahaan tidak terlihat, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi pemberhentian tersebut.

Rian menyampaikan persoalan ini kepada wartawan pada Senin (26/10/2026).

Ia menegaskan bahwa berdasarkan pemahamannya, perjanjian kerja yang dimilikinya masih berlaku ketika keputusan PHK disampaikan.

“Saya tidak mendapat konfirmasi terlebih dahulu. Tiba-tiba diberitahu PHK, sementara kontrak kerja saya masih ada,” ujar Rian.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada wartawan, surat keterangan kerja bernomor 011/HR-GA/SK-SJA/X/2026 mencantumkan nama Rian Muan sebagai karyawan Departemen Produksi dengan jabatan Operator-QC Produksi.

Surat tersebut mencatat masa kerja sejak 13 Juni 2024 hingga 23 Oktober 2026, dengan keterangan berhenti karena PHK. Dokumen itu bertanggal 23 Oktober 2026 dan mencantumkan nama Nurul Agustina Dewi dari bagian HRD-HA.

Persoalan utama yang kini perlu dijelaskan adalah dasar pengakhiran hubungan kerja tersebut. Apabila benar kontrak Rian masih berlaku saat PHK dilakukan, perusahaan perlu menerangkan alasan pemberhentian, ketentuan perjanjian yang menjadi dasar keputusan, serta pemenuhan hak pekerja yang timbul akibat pengakhiran hubungan kerja.

Tidak terlihatnya tanda tangan pada salinan surat juga memerlukan klarifikasi. Namun, kondisi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa dokumen tidak sah. Pemeriksaan dokumen asli dan keterangan pihak penerbit diperlukan untuk memastikan status administrasinya.

LSM GBR Soroti Dugaan PHK Tanpa Penjelasan Memadai

Sekretaris LSM Garda Bangsa Reformasi (GBR) Bekasi, Andreas Lintang Pratama, turut mengawal persoalan yang dialami Rian. Ia mempertanyakan apakah pemberhentian tersebut telah dilakukan melalui prosedur yang sesuai dan apakah pekerja telah memperoleh penjelasan yang memadai.

“Pemberhentian tanpa konfirmasi kepada yang bersangkutan, tanpa alasan dan peringatan yang jelas, menurut kami merupakan tindakan yang perlu dipertanyakan. Ditambah lagi, surat pemberhentian yang diserahkan kepada Rian Muan tidak terlihat memiliki tanda tangan pihak HRD, sehingga administrasinya patut diklarifikasi,” ujar Andreas.

Menurut Andreas, perusahaan tidak cukup hanya menerbitkan dokumen yang menyatakan pekerja berhenti karena PHK. Dasar keputusan dan proses yang ditempuh juga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja, tegasnya.

Ditambahkan Ketua LSM GBR Iday Sumirat, Ia meminta manajemen PT Sintesa Jaya Abadi memberikan penjelasan terbuka mengenai kronologi pemberhentian, alasan PHK, status kontrak Rian, serta pihak yang berwenang menerbitkan dan mengesahkan dokumen terkait.

” Walaupun dugaan pelanggaran prosedur belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan pekerja dan salinan surat yang tersedia. Keterangan perusahaan serta pemeriksaan perjanjian kerja tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh, cetus Iday

Jika Kontrak Belum Berakhir, Apa Hak Pekerja?

“Persoalan ini perlu ditelaah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur antara lain perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), kompensasi, dan pemutusan hubungan kerja.

“Apabila Rian berstatus pekerja PKWT dan hubungan kerja diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian berakhir, ketentuan mengenai uang kompensasi serta kemungkinan kewajiban ganti rugi berdasarkan sisa masa kontrak perlu diperiksa sesuai kondisi hubungan kerja dan peraturan yang berlaku, tegas Iday.

Di sisi lain sambung Iday apabila status hubungan kerjanya berbeda, dasar hukum dan konsekuensi pengakhiran hubungan kerja juga dapat berbeda. Karena itu, status kontrak, isi perjanjian, alasan PHK, dan tanggal efektif pemberhentian menjadi unsur penting untuk menilai persoalan ini. Dan apabila pekerja menolak PHK, perselisihan dapat ditempuh melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan perundang-undangan, katanya.

Manajemen Belum Memberikan Keterangan Resmi

PT Sintesa Jaya Abadi disebut beralamat di kawasan Jababeka Innovation Center, Jalan Samsung 11B, C2C, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari manajemen perusahaan mengenai dugaan PHK mendadak terhadap Rian Muan. Penjelasan mengenai alasan pemberhentian, status kontrak, prosedur yang ditempuh, serta kelengkapan surat keterangan kerja juga masih diperlukan.

Redaksi membuka ruang bagi PT Sintesa Jaya Abadi untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas keterangan Rian maupun pernyataan LSM GBR Bekasi.

Dugaan PHK mendadak ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar: apa alasan pekerja diberhentikan, apakah kontraknya benar masih berlaku, dan apakah seluruh prosedur serta hak pekerja telah dipenuhi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut perlu diperoleh melalui klarifikasi kedua belah pihak dan pemeriksaan dokumen terkait, agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

(SUR)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less