Warga Pantai Bakti Pertanyakan Kelengkapan Dokumen Lingkungan Proyek Senilai Rp6 Miliar
- account_circle M2
- calendar_month 52 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Warga Pantai Bakti Pertanyakan Kelengkapan Dokumen Lingkungan Proyek Senilai Rp6 Miliar
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Warga Muara Gembong Minta Transparansi Dokumen Lingkungan, Kajian Banjir Rob, dan Dampak Proyek terhadap Tambak serta Ekosistem Pesisir
BEKASI — TEMPORATUR.COM
Sejumlah warga Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan proyek pembangunan bernilai lebih dari Rp6 miliar yang tengah berlangsung di wilayah mereka. Warga meminta pemerintah dan instansi terkait memberikan penjelasan mengenai perizinan lingkungan serta kajian dampak pembangunan terhadap kawasan pesisir.
Kekhawatiran tersebut muncul karena lokasi proyek berada di wilayah yang dinilai rentan terhadap abrasi, banjir rob, dan genangan, serta memiliki ekosistem mangrove dan lahan tambak yang menjadi bagian penting dari mata pencaharian masyarakat setempat.
Berdasarkan keluhan warga, sosialisasi sebelum pekerjaan dimulai dinilai belum memadai. Sebagian warga mengaku baru mengetahui adanya kegiatan pembangunan setelah alat berat mulai beroperasi di lapangan.
Masyarakat khawatir aktivitas penggalian, penimbunan, dan perubahan aliran air dapat memengaruhi sistem drainase, mengganggu tambak, merusak vegetasi pesisir, hingga meningkatkan risiko banjir di sekitar permukiman.
“Kami tidak keberatan ada pembangunan di desa kami. Kami membutuhkan infrastruktur yang lebih baik. Yang kami khawatirkan adalah apakah proyek ini sudah melalui kajian lingkungan? Apakah sudah dikaji dampaknya terhadap banjir, abrasi, dan lahan tambak kami? Kalau langsung dikerjakan tanpa kajian yang tepat, dampaknya bisa kami yang menanggungnya,” ujar salah seorang perwakilan warga,pada Minggu 25/10/2026
Warga Minta Dokumen Lingkungan Dibuka ke Publik
Warga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola proyek tersebut memberikan klarifikasi secara terbuka.
Informasi yang diminta meliputi nama dan nilai resmi proyek, pihak pelaksana, titik lokasi pekerjaan, serta jenis dokumen lingkungan yang telah dipenuhi.
Warga juga mempertanyakan apakah telah tersedia kajian hidrologi, kajian potensi banjir dan abrasi, serta rencana mitigasi untuk mencegah dampak pembangunan terhadap saluran air dan lahan tambak.
Selain itu, masyarakat meminta penjelasan mengenai pelibatan warga dalam proses sosialisasi dan konsultasi publik, termasuk bagaimana aspirasi petani tambak serta masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek ditampung.
Secara regulasi, kewajiban dokumen lingkungan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan nilai anggaran proyek. Jenis dokumen yang diperlukan, baik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), maupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), bergantung pada jenis dan skala kegiatan, karakteristik lokasi, potensi dampak, serta ketentuan peraturan yang berlaku.
Karena itu, warga meminta instansi berwenang menjelaskan dokumen yang diwajibkan bagi proyek tersebut beserta status pemenuhannya.
Minta Peninjauan Lapangan dan Evaluasi Pekerjaan
Masyarakat juga meminta agar pekerjaan ditinjau ulang apabila pemeriksaan oleh instansi berwenang menemukan persyaratan lingkungan yang belum dipenuhi. Mereka berharap evaluasi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Warga mengusulkan kunjungan lapangan bersama pihak kecamatan, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh masyarakat, dan perwakilan petani tambak.
Melalui pertemuan tersebut, masyarakat berharap dapat memperoleh penjelasan mengenai desain pembangunan, dampak terhadap aliran air, pengelolaan sedimentasi, serta jalur pembuangan air yang digunakan.
Mereka juga meminta agar informasi mengenai lokasi proyek, hasil kajian lingkungan yang dapat diakses publik, dan langkah mitigasi dampak dipublikasikan secara transparan.
Bagi warga, keterbukaan informasi menjadi penting untuk memastikan pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru, terutama di kawasan pesisir yang memiliki kerentanan terhadap perubahan tata air dan kondisi lingkungan.
Menunggu Klarifikasi Pengelola Proyek
Hingga informasi ini disusun, berdasarkan keterangan yang disampaikan warga, pihak pengelola proyek maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai status dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.
Klarifikasi dari pihak pelaksana dan instansi berwenang diperlukan untuk memastikan jenis kegiatan, ketentuan lingkungan yang berlaku, serta langkah pencegahan dampak yang telah disiapkan.
Masyarakat berharap pembangunan di Desa Pantai Bakti tetap dapat berjalan sesuai ketentuan, dengan memperhatikan keselamatan lingkungan pesisir, keberlanjutan lahan tambak, dan kepentingan warga yang bermukim di sekitar lokasi.
Warga menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan untuk menolak pembangunan, melainkan meminta transparansi dan kepastian bahwa proyek dilaksanakan sesuai aturan serta tidak menambah risiko banjir, abrasi, maupun kerugian terhadap mata pencaharian masyarakat.
(M2)
- Penulis: M2
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar