Diduga Berdampak pada Lingkungan, Aktivitas Galian C di Cibarusah Diminta Diperiksa
- account_circle Apri
- calendar_month 3 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Brian Shakti Ketum LSM GANAS
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Diduga Berdampak pada Lingkungan, Aktivitas Galian C di Cibarusah Diminta Diperiksa
BEKASI — TEMPORATUR.COM
Aktivitas galian C yang disebut mencakup puluhan hektare di Kampung Tegal Panjang dan Lewi Liang, Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Sakti Nusantara (GANAS) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum memeriksa legalitas perizinan serta dugaan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut.
Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi untuk memastikan kegiatan pertambangan yang disebut dikelola oleh seseorang bernama Binsar itu berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemkab Bekasi, Pemprov Jawa Barat, dan aparat penegak hukum harus mengecek izinnya. Jika memang tidak berizin, maka segera ditutup,” ujar Brian Shakti saat berada di lokasi pertambangan, Selasa (20/10/2026).
Menurut Brian, pemeriksaan tidak cukup hanya menyangkut dokumen perizinan. Instansi berwenang juga perlu memastikan kesesuaian kegiatan di lapangan dengan izin yang dimiliki, luas lahan yang digunakan, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif, ketidaksesuaian perizinan, atau pelanggaran ketentuan lingkungan hidup, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Legalitas dan Dampak Lingkungan Perlu Diperiksa
Dugaan dampak lingkungan dari aktivitas galian C di Wibawamulya perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung oleh instansi terkait. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan status legalitas kegiatan sekaligus mengidentifikasi kemungkinan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Dalam sektor pertambangan, kegiatan penggalian dan pengambilan material tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan penguasaan lahan. Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan pertambangan sesuai jenis komoditas dan kewenangan pemerintah yang berlaku, serta memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ketentuan yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah mengalami perubahan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
Penerapan sanksi maupun penghentian kegiatan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, jenis pelanggaran yang ditemukan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Diminta Tidak Menunggu Keluhan Meluas
GANAS berharap instansi berwenang segera melakukan verifikasi lapangan, memeriksa dokumen perizinan, serta menilai kondisi lingkungan di sekitar lokasi pertambangan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status perizinan galian C di Desa Wibawamulya maupun hasil pemeriksaan atas dugaan dampak lingkungannya. Klaim mengenai luas area yang mencapai puluhan hektare juga masih memerlukan verifikasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola kegiatan pertambangan maupun instansi pemerintah terkait untuk menyampaikan informasi mengenai legalitas usaha, dokumen lingkungan, serta langkah pengawasan yang telah dilakukan.
(APR)
- Penulis: Apri
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar