Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Reformasi Polri, KH Ronggosutrisno Tahir Dorong Penguatan Fungsi Kamtibmas dan Kepercayaan Publik

Reformasi Polri, KH Ronggosutrisno Tahir Dorong Penguatan Fungsi Kamtibmas dan Kepercayaan Publik

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month 2 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Reformasi Polri, KH Ronggosutrisno Tahir Dorong Penguatan Fungsi Kamtibmas dan Kepercayaan Publik

JAKARTA — TEMPORATUR.COM

Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai perlu terus diperkuat untuk mengembalikan fokus institusi Bhayangkara pada tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.

Pandangan tersebut disampaikan KH. Ronggosutrisno Tahir, mantan Pemimpin Redaksi Majalah Presisi Hukum Polri, dalam tulisan reflektif bertajuk “Reformasi Polri: Kembali ke Jati Diri Bhayangkara” yang berangkat dari dinamika kelembagaan Polri dan tantangan dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Menurut Ronggosutrisno, reformasi kepolisian tidak cukup dilakukan melalui pembenahan administratif. Perubahan juga perlu menyentuh struktur organisasi, budaya kerja, perilaku personel, serta mekanisme pengawasan agar pelaksanaan kewenangan kepolisian tetap sejalan dengan prinsip supremasi hukum dan demokrasi.

Ia menilai, perluasan peran kepolisian di luar tugas inti berpotensi memunculkan persoalan tumpang tindih kewenangan dan konflik kepentingan. Karena itu, penataan kembali tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri menjadi salah satu agenda yang perlu mendapat perhatian.

Menilik Era Sutanto dan Tantangan Kepercayaan Publik

Dalam tulisannya, Ronggosutrisno menyoroti kepemimpinan Jenderal Polisi Sutanto yang menjabat Kapolri pada 2005–2008. Sutanto dikenal dengan julukan Mister Clean karena citra integritas dan komitmennya terhadap pemberantasan praktik ilegal, termasuk perjudian.

Menurut Ronggosutrisno, periode tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai harapan masyarakat terhadap kepolisian yang bersih, profesional, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Namun, ia berpandangan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat tergerus apabila pelaksanaan tugas penegakan hukum dipersepsikan bersinggungan dengan kepentingan politik praktis maupun kepentingan di luar mandat utamanya.

Ia menegaskan, penguatan integritas dan konsistensi penegakan hukum perlu menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki hubungan Polri dengan masyarakat.

Peristiwa Agustus 2025 Jadi Sorotan

Ronggosutrisno juga menyinggung rangkaian demonstrasi pada 25–30 Agustus 2025 yang diwarnai kerusuhan di sejumlah daerah. Peristiwa tersebut, menurut pandangannya, menjadi momentum evaluasi terhadap profesionalisme kepolisian, khususnya dalam pengamanan demonstrasi, komunikasi publik, dan deteksi dini potensi gangguan keamanan.

Salah satu peristiwa yang menyita perhatian masyarakat adalah meninggalnya pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, pada 28 Agustus 2025. Affan meninggal setelah terlindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Jakarta ketika rangkaian demonstrasi berlangsung.

Peristiwa tersebut memicu kemarahan publik dan memperbesar sorotan terhadap prosedur penggunaan kendaraan taktis serta pelaksanaan pengamanan unjuk rasa.

Menurut Ronggosutrisno, kepolisian perlu mengevaluasi pola pengamanan dan meningkatkan kemampuan membaca perkembangan situasi, termasuk perubahan pola mobilisasi massa melalui media sosial.

Ia juga menekankan pentingnya kajian dan riset terhadap perkembangan teknologi informasi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), yang dapat dimanfaatkan untuk memanipulasi informasi dan memengaruhi opini publik.

Meski demikian, penanganan potensi penyebaran informasi palsu perlu dilakukan dengan tetap menjunjung kebebasan berekspresi, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, dan prinsip hukum yang berlaku.

Lima Agenda Reformasi yang Diusulkan

Dalam tulisannya, Ronggosutrisno mengemukakan lima agenda yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam pembenahan institusi Polri.

Pertama, restrukturisasi tugas pokok dan fungsi. Polri perlu memperjelas prioritas pada pemeliharaan Kamtibmas, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kedua, reposisi personel. Penempatan personel kepolisian pada jabatan di luar institusi perlu ditata berdasarkan ketentuan hukum, relevansi tugas, serta prinsip pencegahan konflik kepentingan.

Ketiga, penguatan supremasi sipil. Pengawasan terhadap kepolisian perlu berjalan melalui mekanisme demokratis, transparansi, dan pertanggungjawaban publik yang jelas.

Keempat, sinergi lintas lembaga. Pembagian kewenangan antara Polri, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) perlu diperjelas agar koordinasi berjalan efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Kelima, revitalisasi Bhabinkamtibmas dan digitalisasi pelayanan. Penguatan polisi di tingkat komunitas serta pengembangan layanan berbasis digital dinilai penting untuk mendekatkan institusi kepolisian dengan masyarakat.

Reformasi Harus Berorientasi pada Pelayanan

Ronggosutrisno berpandangan, reformasi kepolisian harus menjadi agenda berkelanjutan yang tidak berhenti pada pergantian pejabat atau perubahan kebijakan. Pembenahan perlu diwujudkan melalui indikator kinerja yang terukur, pengawasan yang efektif, penanganan pelanggaran secara transparan, dan peningkatan kualitas pelayanan.

Kepercayaan masyarakat, menurutnya, dibangun melalui pengalaman langsung ketika berhadapan dengan aparat, mulai dari penerimaan laporan, proses penyelidikan dan penyidikan, hingga perlindungan terhadap warga yang membutuhkan bantuan.

Karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan tugas kepolisian perlu disertai keterbukaan terhadap kritik serta mekanisme pengaduan yang dapat diakses masyarakat.

Pada bagian akhir tulisannya, Ronggosutrisno menekankan bahwa pengembalian Polri pada jati diri Bhayangkara harus diwujudkan melalui komitmen terhadap integritas, profesionalisme, supremasi hukum, dan kepentingan masyarakat.

“Reformasi yang menekankan restrukturisasi tupoksi, supremasi sipil, dan revitalisasi fungsi Kamtibmas menjadi kebutuhan mendesak,” demikian garis besar pandangan yang disampaikannya.

Ia berharap, melalui pembenahan yang konsisten dan terukur, Polri dapat memperkuat legitimasi kelembagaan serta membangun kembali kepercayaan publik.

***

Penulis: KH. Ronggosutrisno Tahir, mantan Pemimpin Redaksi Majalah Presisi Hukum Polri dan mantan Dewan Kehormatan Redaksi Intip 24.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less