Dinas Pendidikan Taput Tetapkan Pembelajaran Jarak Jauh 19–21 Oktober, Antisipasi Dampak Kabut Asap
- account_circle Suryo Sudharmo
- calendar_month 44 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Taput – Temporatur.com |Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara menetapkan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP pada 19–21 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, sekaligus untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara tertanggal 16 Oktober 2026 tentang kebijakan lanjutan antisipasi dampak kabut asap dan penyesuaian kegiatan pembelajaran.
Dalam surat edaran itu disebutkan, kebijakan PJJ merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan dampak kabut asap yang diselimuti wilayah Sumatera Utara, serta surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mengenai penyesuaian kegiatan pembelajaran.
Selama masa pelaksanaan PJJ, seluruh peserta didik diwajibkan mengikuti pembelajaran dari rumah masing-masing melalui platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan dengan kebijakan sekolah.
Kepala sekolah juga diminta mengimbau orang tua atau wali murid untuk mengawasi dan memastikan anak mengikuti pembelajaran dengan tertib. Peserta didik diharapkan tetap berada di rumah selama jam pembelajaran serta membatasi aktivitas di luar rumah.
Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan diminta memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional dan tidak memberatkan peserta didik.
Mekanisme kehadiran peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan selama pelaksanaan PJJ diatur melalui sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Kepala sekolah bertanggung jawab memantau dan mengawasi pelaksanaan PJJ serta melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara.
Pelaksanaan kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan petunjuk dari pihak berwenang. Informasi mengenai kemungkinan perpanjangan PJJ atau kembalinya kegiatan belajar mengajar tatap muka akan disampaikan kemudian.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara berharap seluruh satuan pendidikan, orang tua, dan peserta didik dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama selama kondisi kabut asap berlangsung.(NH)
- Penulis: Suryo Sudharmo





Saat ini belum ada komentar