Breaking News
light_mode
Beranda » Kota Bandung » Resmi Jadi Perseroda, Bank Bandung Didorong Perkuat Layanan Publik dan Kontribusi PAD

Resmi Jadi Perseroda, Bank Bandung Didorong Perkuat Layanan Publik dan Kontribusi PAD

  • account_circle Suryo Sudharmo
  • calendar_month 1 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TEMPORATUR.COM

‎‎Bandung – DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut mengubah status badan hukum Bank Bandung dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

‎‎Keputusan itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (14/10/2026), setelah melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Kota Bandung.

‎‎Perubahan status badan hukum tersebut diharapkan menjadi momentum bagi Bank Bandung untuk memperluas kegiatan usaha, meningkatkan kualitas pelayanan perbankan, serta memperkuat kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.

‎Ketua Pansus 18 DPRD Kota Bandung, M. Bagja Jaya Wibawa, mengatakan penetapan Perda tersebut menjadi dasar perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur perusahaan menjadi Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung.

‎‎Menurut Bagja, perubahan tersebut harus diikuti dengan peningkatan kinerja perusahaan, terutama dalam menjaga keseimbangan antara orientasi keuntungan dan fungsi pelayanan publik.

‎Harapannya, setelah perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur ini, Perseroda BPR Kota Bandung (Bank Bandung) semakin bersemangat dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Di sisi lain, keseimbangan antara orientasi keuntungan dan pelayanan publik juga harus semakin baik,  ujar Bagja.

‎‎Tata Kelola dan Kualitas Pelayanan Jadi Tantangan

‎‎Bagja menegaskan, perubahan bentuk badan hukum tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Peningkatan kualitas pelayanan yang profesional, kemampuan bersaing, serta tata kelola perusahaan yang baik harus menjadi perhatian utama.

‎‎Menurut dia, Bank Bandung perlu mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang ingin menjadi nasabah sekaligus meningkatkan kepuasan terhadap layanan perbankan yang diberikan.

‎‎Selain itu, kinerja perusahaan diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal terhadap pendapatan daerah.

‎‎Kami berharap Perseroda BPR Kota Bandung dapat menjadi BUMD yang sehat, profesional, dan prudent, serta semakin luas kegiatan usahanya juga berkontribusi maksimal bagi PAD Kota Bandung,  katanya.

‎‎Harapan tersebut menempatkan tata kelola yang hati-hati atau prudent, profesionalisme manajemen, dan kualitas pelayanan sebagai aspek penting dalam pengelolaan Bank Bandung setelah perubahan status badan hukum.

‎‎Farhan: Perubahan Status Harus Berdampak pada Kinerja Bank

‎‎Dalam rapat paripurna yang sama, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengapresiasi DPRD Kota Bandung, khususnya Pansus 18, yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.

‎‎Terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandung atas dedikasi, komitmen dan segala ikhtiar melalui Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan satu buah Raperda Kota Bandung tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung yang pada hari ini telah disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,  tutur Farhan.

‎‎Farhan menjelaskan, penetapan Perda tersebut bukan sekadar perubahan nomenklatur atau nama badan hukum. Perubahan itu juga berkaitan dengan pengembangan peran dan fungsi Bank Bandung dalam mendukung perekonomian masyarakat.

‎‎Ia berharap pengembangan kegiatan usaha dan layanan perbankan dapat memperkuat posisi Bank Bandung dalam membantu meningkatkan taraf ekonomi masyarakat sekaligus mengantisipasi perkembangan perekonomian nasional.

‎‎Pemerintah Kota Bandung, lanjut Farhan, telah melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan efisiensi dan memperkuat kondisi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

‎‎Langkah tersebut meliputi penataan manajemen, penanganan kredit macet, serta peluncuran produk simpanan baru.

‎‎Kinerja Nyata Menjadi Ukuran Keberhasilan

‎‎Dengan ditetapkannya Perda tersebut, Bank Bandung memasuki fase baru dalam struktur badan hukumnya. Namun, keberhasilan perubahan itu pada akhirnya akan ditentukan oleh kemampuan perusahaan dalam meningkatkan kinerja, menjaga kesehatan keuangan, memperluas akses layanan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

‎‎Di sisi lain, kontribusi terhadap PAD tetap perlu berjalan seiring dengan fungsi pelayanan publik, terutama dalam mendukung kebutuhan pembiayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi lokal.

‎‎Karena itu, perubahan status menjadi Perseroda diharapkan tidak hanya memperkuat aspek kelembagaan Bank Bandung, tetapi juga mendorong transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola perusahaan yang profesional dan bertanggung jawab.

‎‎Masyarakat kini menantikan implementasi kebijakan tersebut dalam bentuk pelayanan perbankan yang semakin baik, pengelolaan perusahaan yang sehat, dan kontribusi yang terukur bagi perekonomian Kota Bandung.

‎

‎‎( Andi S )

‎

  • Penulis: Suryo Sudharmo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less