LSM Trinusa Desak Penuntasan Kasus Tuper DPRD Bekasi, Soroti Tiga Mantan Pejabat
- account_circle Suryo
- calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
- print Cetak

Keterangan foto : Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 15/72026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LSM Trinusa Desak Penuntasan Kasus Tuper DPRD Bekasi, Soroti Tiga Mantan Pejabat
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi yang disebut bernilai puluhan miliar rupiah.
Trinusa meminta penyelidikan tidak hanya berfokus pada pihak yang telah diproses hukum, tetapi juga menelusuri proses pengambilan kebijakan dan penganggaran yang melibatkan sejumlah pejabat pada periode terkait.
Ketua Umum LSM Trinusa, H. Rahmat Gunasin, yang dikenal sebagai H. Boksu, menyatakan pengusutan perkara tersebut perlu menjangkau seluruh tahapan, mulai dari pengusulan kebijakan, penyusunan regulasi, persetujuan anggaran, hingga pelaksanaan dan pencairan tunjangan. Menurut dia, penegakan hukum harus didasarkan pada fakta dan bukti serta dilakukan secara transparan.
Dalam pernyataannya, Trinusa menyoroti tiga mantan pejabat Kabupaten Bekasi, yakni H. Akhmad Marjuki, mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi; Dani Ramdan, mantan Penjabat (Pj.) Bupati Bekasi; dan BN Holik Qodratulloh, mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Trinusa meminta aparat menelusuri peran masing-masing pejabat dalam proses pengusulan, penetapan regulasi, serta pembahasan dan persetujuan anggaran tunjangan perumahan. Organisasi tersebut menilai penelusuran kewenangan dan proses pengambilan keputusan penting untuk menjelaskan bagaimana kebijakan Tuper ditetapkan dan dilaksanakan.
“Semua pihak yang memiliki kaitan dengan proses kebijakan harus ditelusuri berdasarkan fakta dan bukti. Jika ditemukan unsur pidana, kami berharap ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian sikap yang disampaikan H. Rahmat Gunasin, Kamis, 8/10/2026.
Trinusa Pertanyakan Proses Pengambilan Kebijakan
Desakan tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang, menurut bahan keterangan yang diterima, berkaitan dengan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, serta mantan Sekretaris DPRD, Rahmat Atong Sanif.
Trinusa menilai penanganan perkara perlu menjelaskan hubungan antara pelaksanaan teknis dan proses pengambilan kebijakan. Organisasi itu juga meminta aparat menelusuri dasar hukum penetapan tunjangan, besaran anggaran, mekanisme persetujuan, serta pihak yang memiliki kewenangan pada setiap tahap.
H. Rahmat Gunasin mempertanyakan apakah seluruh pihak yang berperan dalam proses kebijakan telah diperiksa sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia. Ia menegaskan bahwa pengusutan tidak semestinya berhenti pada pihak tertentu apabila masih terdapat aspek yang perlu didalami.
*Tiga Mantan Pejabat Diminta Diperjelas Perannya*
Dalam sorotannya, Trinusa mengaitkan Akhmad Marjuki dengan pengusulan awal kebijakan, Dani Ramdan dengan kebijakan eksekutif dan regulasi terkait, serta BN Holik Qodratulloh dengan kepemimpinannya di DPRD Kabupaten Bekasi pada periode pembahasan anggaran.
Atas dasar itu, Trinusa meminta aparat memeriksa dokumen resmi, proses pembentukan peraturan kepala daerah, risalah pembahasan anggaran, dan dokumen pelaksanaan anggaran untuk memastikan peran serta tanggung jawab setiap pihak.
Meski demikian, penyebutan nama ketiga mantan pejabat tersebut merupakan bagian dari sorotan dan desakan LSM Trinusa. Hal itu tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
*Trinusa Minta Penegakan Hukum Transparan*
Trinusa berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan yang transparan mengenai perkembangan perkara Tuper DPRD Kabupaten Bekasi, termasuk dasar penetapan tunjangan dan proses pengambilan keputusan yang melatarbelakanginya.
Menurut LSM Trinusa tersebut, pengusutan menyeluruh diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai tata kelola anggaran serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat sesuai kewenangan masing-masing.
(Red)
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar