Diduga Berdiri di Atas Saluran Air, Bangunan Yayasan El-Wafa Dilaporkan ke PJT II
- account_circle Suryo Darmo
- calendar_month 22 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Diduga Berdiri di Atas Saluran Air, Bangunan Yayasan El-Wafa Dilaporkan ke PJT II
BEKASI — TEMPORATUR.COM
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gada Sakti Nusantara (GANAS) melaporkan dugaan keberadaan bangunan yang berdiri di atas saluran air atau area yang disebut sebagai bahu dan sempadan sungai kepada Perum Jasa Tirta II (PJT II) Wilayah I Seksi Lemah Abang.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 081/DPP/GANAS/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Surat ditujukan kepada Pimpinan Perum Jasa Tirta II (PJT II) Wilayah I Seksi Lemah Abang.
Dalam surat itu, LSM GANAS menyebut bangunan yang dilaporkan diduga merupakan milik Yayasan Pendidikan Islam Bina Sejahtera “El-Wafa”, yang beralamat di Jalan Kepuh Raya RT 04/RW 02, Desa Waringin Jaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Ketua Umum LSM GANAS Brian Shakti menyatakan laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap dugaan pemanfaatan ruang yang berada di sekitar sungai atau saluran air.
Soroti Dampak Lingkungan
Brian menyampaikan bahwa Dalam pengaduan tersebut LSM GANAS menguraikan sejumlah dampak yang dinilai berpotensi muncul apabila bangunan berada di atas atau terlalu dekat dengan saluran sungai.
Di antaranya, aliran air disebut berpotensi tersumbat oleh fondasi maupun sampah sehingga dapat meningkatkan risiko luapan ke permukiman ungkap Brian Shakti pada Rabu, 7/10/2026.
Selain itu, sambung Brian kami menyoroti potensi erosi dan beban berlebih pada bahu sungai yang dinilai dapat memengaruhi kondisi tebing sungai.
Brian juga menyebut persoalan sanitasi, akses pemeliharaan alat berat PJT II, serta dugaan pencemaran air sebagai hal yang perlu diperhatikan, imbuhnya.
“Dalam laporan tersebut kami menduga adanya dugaan air berwarna hitam dan berbau yang mereka kaitkan dengan limbah domestik dari lingkungan sekitar. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi berwenang,”cetusnya.
Pertanyakan Aspek Tata Ruang dan Bangunan
Dikatakan Brian selaibln aspek lingkungan, kami juga mempertanyakan aspek tata ruang dan legalitas bangunan.
“Kami juga menduga bahwa bangunan yang berdiri di atas saluran diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah. LSM GANAS juga meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian bangunan dengan ketentuan tata ruang, sempadan sungai, serta peraturan mengenai sumber daya air.
“Surat laporan ke PJT II juga kami cantumkan sejumlah regulasi sebagai dasar pengaduan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, serta Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengenai penetapan garis sempadan sungai, cetus Brian.
LSM GANAS juga menyinggung ketentuan mengenai jarak aman bangunan dari sungai serta larangan mendirikan bangunan pada area tertentu yang dapat mengganggu fungsi saluran maupun sungai.
Minta PJT II Bertindak Tegas
Dalam bagian tuntutan atau harapan, LSM GANAS meminta PJT II Wilayah I Seksi Lemah Abang melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan apabila hasil verifikasi nantinya menemukan adanya pelanggaran.
“Kami menduga bangunan yang berdiri di atas saluran atau sempadan sungai perlu ditertibkan apabila terbukti tidak memiliki dasar perizinan atau melanggar ketentuan yang berlaku, lantaran Brian Shakti.
LSM GANAS juga mencantumkan sejumlah bentuk penindakan yang menurut mereka dapat dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pembongkaran apabila telah memenuhi prosedur dan dasar hukum.
Tunggu Verifikasi Instansi Berwenang
Sementara itu, keberadaan bangunan dan dugaan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam surat LSM GANAS tersebut masih merupakan laporan atau dugaan yang perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
Pihak PJT II diharapkan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan status saluran, posisi bangunan terhadap garis sempadan, aspek perizinan, serta dampaknya terhadap fungsi pengairan.
Untuk keperimbangan pemberitaan awak media telah melakukan konfirmasi ke pihak Yayasan El – Wafa melalui telepon seluler pada Rabu (7/10/2026, namun sampai berita ini diterbitkan tidak ada respon.
Adapun pihak Yayasan Pendidikan Islam Bina Sejahtera “El-Wafa” juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas laporan tersebut.
LSM GANAS menegaskan pengaduan itu disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan dengan harapan penegakan aturan dapat dilakukan secara objektif sesuai ketentuan perundang-undangan.
(SD)
- Penulis: Suryo Darmo
- Editor: Sudarmo
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar