Sidang Lanjutan PKPU PT Triple Ace, Hakim Pengawas Muhammad Firman Akbar Tegaskan: Pengadilan Bersikap Netral dan Tidak Memihak
Sidang lanjutan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Triple Ace dan PT Bima Sakti Land kembali digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/03/2026). Sidang kali ini memasuki tahap pembuktian, yaitu masing-masing pihak menyerahkan bukti untuk memperkuat argumen mereka.
Pihak debitor, PT Triple Ace, menyampaikan bahwa mereka telah menyerahkan sejumlah bukti sebagai bantahan atas tagihan yang diajukan oleh kreditor. Bukti tersebut diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan bagi hakim dalam mengambil keputusan.
Di sisi lain, kreditor PT Bima Sakti Land melalui kuasa hukumnya juga menyatakan telah menyerahkan bukti-bukti, baik asli maupun salinan. Bukti ini diajukan untuk memperkuat klaim tagihan terhadap pihak debitor.
Dalam persidangan, hakim pengawas kembali menegaskan bahwa pengadilan bersikap netral dan tidak memihak kepada pihak manapun. Ia juga menekankan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku.
“Hakim pengawas di sini netral, tidak memihak siapa pun. Tidak ada uang untuk hakim pengawas dan tidak ada uang untuk pengadilan. Semua proses berjalan berdasarkan fakta dan hukum,” tegas hakim pengawas di hadapan para pihak dan awak media.
Sebelumnya, dalam sidang pencocokan piutang pada Jumat (13/03/2026), hakim pengawas Muhammad Firman Akbar, S.H., M.H., didampingi panitera pengganti Rustiani, S.H., M.H., juga telah mengingatkan bahwa tidak ada pungutan dalam proses persidangan. Ia bahkan meminta para pihak untuk melapor jika ada oknum yang mengatasnamakan pengadilan dan meminta uang.
“Kalau ada yang meminta uang, itu penipuan. Silakan konfirmasi langsung kepada saya. Pengadilan tidak memihak, baik kepada debitor maupun kreditor,” tandasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (31/03/2026) dengan agenda penetapan atas perselisihan antara debitor dan para kreditor.
Penetapan ini biasanya akan menentukan:
Validitas Tagihan dengan kepastian jumlah hutang yang diakui atau ditolak oleh Hakim Pengawas.
Kelanjutan PKPU yang nantinya apakah proses akan berlanjut ke tahap pembahasan proposal perdamaian atau ada penetapan lain berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan.
(Tim)















