LSM JaMWas dan Kompi Minta Dewas Ganti Ketua KPK Terkait Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JaMWas Indonesia bersama Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil tindakan tegas terhadap Ketua dan pejabat internal KPK.
Desakan tersebut berkaitan dengan keputusan pengalihan penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan rumah.
Ketua LSM JaMWas Indonesia menyatakan bahwa pihaknya meminta Dewas KPK melakukan pemeriksaan etik sekaligus mempertimbangkan pencopotan terhadap Ketua dan Pejabat KPK yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Kami meminta Dewas KPK tidak hanya melakukan klarifikasi tetapi juga mengambil langkah tegas jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan kewenangan diskresi,” ujar Ediyanto.
Menurutnya secara hukum pengalihan penahanan memang dimungkinkan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 22 KUHAP yang mengakui bentuk penahanan rumah, serta Pasal 31 KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk mengalihkan jenis penahanan.
Namun demikian ia menilai kewenangan tersebut tidak boleh digunakan tanpa parameter yang jelas.
“Diskresi itu ada batasnya. Jika tidak disertai indikator objektif dan transparansi maka berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini publik belum mendapatkan penjelasan rinci mengenai alasan yang mendasari pengalihan penahanan tersebut.
“Ketika alasan tidak disampaikan secara terbuka maka wajar jika muncul pertanyaan dan bahkan kecurigaan ditengah masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua LSM Kompi menyoroti aspek kesetaraan hukum dalam kasus ini. Ia menilai bahwa penggunaan diskresi yang tidak konsisten berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam penegakan hukum.
“Kami melihat adanya potensi ketidaksetaraan. Jika satu tersangka bisa mendapatkan pengalihan penahanan maka harus ada standar yang jelas apakah hal yang sama juga berlaku bagi tersangka lain,” kata Ergat Bustomy.
Ia menambahkan bahwa tanpa adanya parameter yang transparan, keputusan tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas penegakan hukum.
“Yang kami khawatirkan bukan hanya satu kasus tetapi dampaknya ke depan. Ini bisa menjadi preseden yang membuka ruang perdebatan di banyak perkara lain,” jelasnya.
JaMWas dan Kompi juga meminta Dewas KPK untuk:
melakukan pemeriksaan terhadap proses pengambilan keputusan,
meminta penjelasan resmi terkait dasar pertimbangan Diskresi serta mengevaluasi apakah terdapat pelanggaran etik atau administratif.
Menurut kedua lembaga tersebut, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPK sebagai lembaga penegak hukum.
“Kami ingin ada kepastian bahwa setiap kewenangan digunakan secara akuntabel. Jangan sampai ruang diskresi justru menimbulkan polemik yang merugikan institusi,” ujar Ketua JaMWas Indonesia
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut.
(Red)















