Jelang Lebaran, Pemkab Bekasi Bakal Lantik 464 Pejabat Fungsional

Jelang Lebaran, Pemkab Bekasi Bakal Lantik 464 Pejabat Fungsional
Pemkab Bekasi

Jelang Lebaran, Pemkab Bekasi Bakal Lantik 464 Pejabat Fungsional

BEKASI – Temporatur. com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dijadwalkan akan melantik sekitar 464 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke dalam jabatan fungsional pada Senin, 16 Maret 2026 besok. Pelantikan besar-besaran ini rencananya akan dipimpin langsung oleh Plt Bupati Bekasi.

Berdasarkan surat undangan yang beredar bernomor 800.1.3.3/1495-BKPSDM/2026 tertanggal 13 Maret 2026, prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan tersebut akan dipusatkan di Ruang Command Center Diskominfosatik Kabupaten Bekasi, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Sorotan Terhadap Kewenangan Plt
Rencana pelantikan di ambang momentum Lebaran ini memicu perhatian publik.

 

Bacaan Lainnya

Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto, SH., menegaskan bahwa kebijakan strategis dalam skala besar yang diambil oleh pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt) harus berpijak pada dasar kewenangan yang kuat.

“Pelantikan skala besar memiliki konsekuensi administratif yang luas. Penting untuk memastikan seluruh prosedur dan kewenangan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku agar tidak cacat administrasi,” ujar Ediyanto dalam keterangannya di Bekasi, Minggu (15/3/2026).

Ediyanto merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 8, 9, dan 17) yang melarang penyalahgunaan atau pencampuradukan kewenangan. Ia juga menyoroti UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020, di mana kewenangan pengangkatan dan pemindahan ASN idealnya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau kepala daerah definitif.

Lebih lanjut, LSM JaMWas mendesak adanya pengawasan ketat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal ini guna memastikan prinsip merit system, Analisis Jabatan (Anjab), serta Analisis Beban Kerja (ABK) tetap terpenuhi.

Ediyanto juga memperingatkan agar kebijakan mutasi menjelang hari raya tidak menimbulkan persepsi negatif, berkaca pada kasus dugaan “target setoran” THR di wilayah lain yang sempat mencuat dalam pantauan KPK.

“Publik sangat sensitif terhadap kebijakan pejabat menjelang Lebaran. Kasus di daerah lain harus menjadi pelajaran. Setiap kebijakan harus transparan agar tidak muncul dugaan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.

Selain itu sebagai langkah antisipasi, LSM JaMWas Indonesia mendorong Pemkab Bekasi untuk membuka secara gamblang dasar administratif pelantikan ini. Mulai dari surat izin tertulis dari Kemendagr mengingat jabatan dipimpin oleh Plt hingga pertimbangan teknis dari lembaga kepegawaian.

“Keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan penataan birokrasi tidak menimbulkan polemik hukum di kemudian hari,” tutup Ediyanto.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *