Ketum PETIR Apresiasi Respons Cepat Kapolres Metro Jakarta Utara dalam Penanganan Kasus dan Pemulangan Jenazah

Ketum PETIR Apresiasi Respons Cepat Kapolres Metro Jakarta Utara dalam Penanganan Kasus dan Pemulangan Jenazah
Keterangan foto : Ketum PETIR Apresiasi Respons Cepat Kapolres Metro Jakarta Utara dalam Penanganan Kasus dan Pemulangan Jenazah

Ketum PETIR Apresiasi Respons Cepat Kapolres Metro Jakarta Utara dalam Penanganan Kasus dan Pemulangan Jenazah

JAKARTA – Temporatur.com

Ketua Umum PETIR, Haji Alex Emanuel Kadju, S.H., memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Erick Frendriz, S.I.K., M.Si., atas respons cepat dan sikap humanisnya dalam penanganan kasus pembunuhan serta fasilitasi pemulangan jenazah korban kepada pihak keluarga.

Kombes Pol. Erick Frendriz, yang menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Utara sejak Juli 2025, dinilai menunjukkan kepemimpinan yang responsif dalam menyikapi peristiwa tragis yang menimpa korban. Langkah tersebut dianggap sebagai bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Kami mengapresiasi respons cepat Kapolres Metro Jakarta Utara yang turut membantu memfasilitasi proses pemulangan jenazah korban kepada keluarga. Ini menunjukkan bahwa kepolisian hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga memberikan empati mendalam kepada masyarakat,” ujar Haji Alex Emanuel Kadju dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 15/3/2026.

Koordinasi dan Penegakan Hukum

Bacaan Lainnya

Meski proses penyelidikan dan pengungkapan kasus berada di bawah penanganan jajaran Polda Metro Jaya, peran Kapolres Metro Jakarta Utara dalam koordinasi lapangan dinilai sangat membantu meringankan beban keluarga korban.

Ketua Umum PETIR berharap agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan secara transparan dan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Senada dengan hal tersebut, praktisi hukum Dr. Taufik, S.H., M.H., M.H.Kes., menegaskan pentingnya sanksi berat bagi pelaku tindak pidana pembunuhan untuk memberikan efek jera.
Ancaman Pidana Berat
Dr. Taufik menjelaskan bahwa secara hukum, perbuatan pembunuhan berencana dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), khususnya Pasal 459.

“Pasal tersebut mengatur mengenai perampasan nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Penegakan hukum
harus profesional dan objektif demi menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegas Dr. Taufik.

Melalui sinergi antara respons cepat kepolisian dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kepastian hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya.

(DG/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *