Penjualan Miras di Cileungsi Saat Rhamadan Disorot, Aktivis Minta Satpol PP dan Polisi Bertindak
Di tengah suasana bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, dugaan masih beroperasinya sejumlah tempat penjualan minuman keras (miras) di beberapa desa di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Cileungsi telah mengeluarkan imbauan kepada para pelaku usaha hiburan malam untuk menghentikan sementara operasional selama bulan Ramadan hingga beberapa hari setelah Idul Fitri. Imbauan tersebut mencakup berbagai jenis usaha seperti arena bernyanyi, live music, rumah karaoke, panti pijat, toko penjualan minuman keras, serta usaha sejenis lainnya.
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menghormati nilai-nilai religius masyarakat selama bulan Ramadan.
Namun demikian, sejumlah pihak menilai masih terdapat toko atau tempat yang diduga tetap menjual minuman keras secara terbuka di wilayah tersebut.
Aktivis sosial Johner Simanjuntak menyampaikan keprihatinannya atas dugaan masih maraknya penjualan miras, termasuk yang disebut-sebut tidak memiliki izin resmi.
“Ramadan adalah bulan yang harus dijaga kesuciannya. Jika sudah ada imbauan resmi dari pemerintah kecamatan, seharusnya para pelaku usaha menghormati dan mematuhinya,” ujar Johner dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Ia juga menilai bahwa pengawasan terhadap peredaran miras perlu dilakukan secara lebih menyeluruh, tidak hanya menyasar konsumen tetapi juga pihak yang menjual atau mendistribusikan minuman keras secara ilegal.
Menurut Johner, apabila benar terdapat pelanggaran terhadap aturan atau imbauan pemerintah, maka aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) bersama pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan pengawasan serta penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika memang terbukti melanggar, tentu perlu ada langkah tegas sesuai aturan, mulai dari teguran hingga sanksi administratif lainnya. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban masyarakat selama Ramadan,” katanya.
Selain itu, ia juga mendorong peran aktif masyarakat, tokoh agama, serta organisasi kemasyarakatan untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah selama bulan suci dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kecamatan Cileungsi, Satpol PP Kabupaten Bogor, maupun aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan masih beroperasinya sejumlah tempat penjualan miras tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.(G)















