Terkait Perjanjian Dagang RI-AS, SMSI Tunggu Hasil Rapimnas untuk Tentukan Sikap
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) memilih untuk tidak terburu-buru dalam menentukan sikap resmi terkait klausul kontroversial dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026 lalu.
Fokus utama SMSI tertuju pada Lampiran III Pasal 3.3 dalam perjanjian tersebut, yang mengatur bahwa Indonesia tidak boleh mewajibkan penyedia layanan digital AS untuk mendukung organisasi berita dalam negeri melalui skema lisensi berbayar atau pembagian keuntungan.
Klausul ini dinilai banyak pihak dapat mengancam keberlangsungan regulasi publisher rights di tanah air.
Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menegaskan bahwa hingga saat ini organisasi belum mengambil keputusan kelembagaan, baik menolak maupun menerima poin tersebut.
“SMSI secara organisasi belum menyatakan sikap resmi. Kehadiran kami dalam diskusi di Dewan Pers kemarin merupakan bentuk partisipasi memenuhi undangan, bukan representasi sikap final organisasi,” ujar Makali dalam keterangannya, Rabu malam (25/2/2026).
Senada dengan Makali, Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyatakan bahwa langkah strategis organisasi akan digodok secara komprehensif melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Kami akan membahasnya secara mendalam di Rapimnas agar keputusan yang diambil benar-benar merupakan kesepakatan bersama seluruh pengurus,” kata Firdaus.
Dorong Kedaulatan Digital
Sebelumnya, dalam Rakernas SMSI pada 7 Februari 2026, organisasi pemilik media siber ini telah menetapkan lima poin strategis. Alih-alih berfokus pada publisher rights, SMSI lebih mendorong pemerintah untuk :
1.Menetapkan regulasi tentang kedaulatan digital Indonesia.
Membangun platform nasional yang mengintegrasikan kantor berita ANTARA, RRI, dan TVRI sebagai sarana komunikasi publik.
2.Memungkinkan platform tersebut untuk memonetisasi media siber nasional.
3.Memfasilitasi server bersama bagi anggota SMSI di seluruh Indonesia.
Keputusan final mengenai sinkronisasi hasil Rakernas dengan dinamika perjanjian RI-AS ini akan ditentukan pada momentum HUT SMSI, 7 Maret 2026.
Pertemuan tersebut akan dihadiri oleh seluruh ketua SMSI tingkat provinsi serta Dewan Pembina.
(Red)















