SKANDAL: Proyek Gedung Dinas Perdagangan Palembang Rp9,5 Miliar Diduga Jadi Ajang “Sunat” Anggaran 30%
Aroma busuk dugaan korupsi menyengat dari proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Dinas Perdagangan Kota Palembang. Proyek bernilai fantastis sebesar Rp9.550.000.000 ini dituding menjadi ajang persekongkolan jahat yang berpotensi merugikan negara hingga lebih dari 30 persen.
Ali Sopyan, Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup sekaligus relawan Rambo (Rakyat Membela Prabowo) Nusantara, bereaksi keras atas bungkamnya pihak Dinas Perdagangan terkait surat konfirmasi yang dilayangkan media.
Modus Pengurangan Volume & Persekongkolan Jahat
Berdasarkan temuan Tim V Pemburu Fakta Rajawali News dan Media Teropong Indonesia News (TIN), pengerjaan gedung yang berlokasi di Jl. Demang Lebar Daun No. 2610 ini diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kami menemukan adanya indikasi kuat pengurangan volume pekerjaan. Ada dugaan persekongkolan jahat antara Kepala Dinas Perdagangan dengan pihak pelaksana, CV. Aprillia,” tegas Ali Sopyan dalam keterangannya, Kamis, 26/2/2026.
Kadis Bungkam, “Rambo” Siap Bongkar Borok APBD
Sikap Kepala Dinas Perdagangan yang menghindar dari kejaran wartawan dan tidak membalas surat konfirmasi nomor 301/TIN/II/2026 dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jangan merasa kebal hukum! Sikap bungkam ini justru menjadi bumerang dan memperkuat dugaan adanya penyimpangan,” lanjut Ali.
Tak main-main, Ali Sopyan mengklaim telah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait APBD tahun 2023 hingga 2025. Ia mengancam akan membongkar seluruh kasus anggaran belanja Pemkot Palembang jika tuntutan transparansi ini diabaikan.
Desak Pencopotan Jabatan dan Proses Hukum
Tim Rambo Nusantara mendesak Pj Walikota Palembang untuk segera mencopot Kepala Dinas Perdagangan dari jabatannya. Selain itu, mereka meminta jajaran Kejati Sumsel untuk segera bertindak menangkap para oknum yang dijuluki sebagai “Pemborong Pembohong dan Pejabat Penjahat.”
“Jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan, kami akan menggelar aksi damai dan melaporkan temuan ini secara resmi ke Kepolisian dan Kejaksaan. Penegakan hukum harus tajam terhadap para perampok uang rakyat!” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perdagangan Kota Palembang belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan miring tersebut.
(Ju)
Sumber: Tim V Pemburu Fakta / Rajawali News Grup















