Ahli Waris Agan bin Maska Gugat Deltamas atas Dugaan Penyerobotan Tanah 3,5 Hektar

Ahli Waris Agan bin Maska Gugat Deltamas atas Dugaan Penyerobotan Tanah 3,5 Hektar
Keterangan foto : foto istimewa (dok.Temporatur.com)

Ahli Waris Agan bin Maska Gugat Deltamas atas Dugaan Penyerobotan Tanah 3,5 Hektar

BEKASI – Temporatur. com

Perjuangan mencari keadilan bagi rakyat kecil kembali bergulir di meja hijau. Ahli waris dari almarhum Agan bin Maska, melalui tim kuasa hukum dari kantor Kamaruddin Simanjuntak, resmi menggugat pengembang kawasan Deltamas ke Pengadilan Negeri Cikarang atas dugaan penyerobotan lahan seluas 35.882 meter persegi di wilayah Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Dalam persidangan lanjutan yang digelar pada Jumat (20/02/2026), tim hukum penggugat menghadirkan dua saksi kunci, Marihot dan Taufik. Di hadapan majelis hakim, saksi memaparkan kronologi penguasaan fisik lahan yang diklaim telah dikelola oleh keluarga Agan bin Maska sejak tahun 1975 berdasarkan bukti surat Girik.

Dugaan Intimidasi dan Pelibatan Aparat

Hot Tua Manalu, salah satu tim kuasa hukum penggugat, menyoroti adanya keganjilan dalam proses penguasaan lahan oleh pihak pengembang. Ia menyayangkan keterlibatan oknum aparat dalam sengketa yang seharusnya murni ranah perdata.

Bacaan Lainnya

“Lahan ini berkali-kali dicoba dikuasai menggunakan kekuatan aparat. Bahkan dalam kejadian April 2024, terjadi pembongkaran paksa plang nama dan patok beton yang diduga melibatkan oknum Polsek, Satpol PP, hingga pengamanan internal (Security) kawasan,” ujar Hot Tua Manalu usai persidangan.

Puncak ketegangan dilaporkan terjadi pada 14 Mei 2025, di mana pihak keluarga ahli waris mengaku mendapatkan intimidasi berupa letusan tembakan ke udara di lokasi lahan. Atas rentetan kejadian tersebut, pihak penggugat tidak hanya menyasar Deltamas, tetapi juga turut menggugat instansi terkait seperti Polsek Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi, hingga Pemda Kabupaten Bekasi.

Kejanggalan Munculnya Sertifikat HGB

Pihak ahli waris, Acah, mengungkapkan keheranannya terhadap klaim kepemilikan pihak pengembang. Selama belasan tahun konflik, pihak Deltamas disebut tidak pernah mampu menunjukkan bukti kepemilikan atau kuitansi jual-beli yang sah saat berada di lapangan.

“Anehnya, surat HGB Nomor 102 Tahun 1999 itu baru dimunculkan di persidangan tahun 2026 ini. Selama negoisasi dari tahun 2012, mereka tidak pernah bisa memperlihatkan surat tersebut,” tutur Acah dengan nada kecewa.
Ia menegaskan bahwa ayahnya, Agan, tidak pernah menjual tanah tersebut dan hanya mengizinkan warga menggarap lahan untuk bertani dengan syarat membayar pajak tanah.

Menanti Keadilan di Meja Hijau

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Bekasi sebagai simbol perlawanan warga lokal terhadap pengembang besar. Pihak ahli waris berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya berdasarkan bukti-bukti fisik dan saksi sejarah yang ada.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih terus berjalan dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti lanjutan dari kedua belah pihak.

(Sugianto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *