Arogansi Staf Sekretariat DPRD Depok: Usir Wartawan di Gedung Rakyat, Tabrak UU Pers!
Gedung DPRD Kota Depok yang seharusnya menjadi simbol demokrasi mendadak riuh oleh aksi arogan oknum staf sekretariat DPRD Kota Depok, Devi Wulandari.
Tanpa alasan yang jelas, ia mengusir paksa sejumlah wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dalam acara “Cucurak” di lobi gedung, Jumat (13/02/2026).
Insiden ini bermula saat para awak media berniat menemui Kabag Humas DPRD Depok. Namun, saat melintasi area makan bersama (cucurak) menyambut Ramadan, mereka justru disambut bentakan kasar dari Devi.
“Kenapa main masuk tidak izin ke saya? Silakan keluar! Saya harap kalian tidak ada di sini, saya yang pegang kendali di sini!” teriak Devi dengan nada tinggi di hadapan para pemburu berita.
Pelanggaran Telak UU Pers
Tindakan “sok kuasa” ini dinilai bukan sekadar masalah etika, melainkan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, siapa pun yang menghambat atau menghalangi wartawan dalam mencari dan mengolah informasi dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Gedung DPRD adalah fasilitas publik, bukan milik pribadi atau golongan tertentu. Arogansi staf fraksi yang merasa “memegang kendali” di gedung rakyat tersebut memicu protes keras dari komunitas jurnalis. Mereka menilai perilaku ini adalah bentuk pembungkaman terhadap keterbukaan informasi publik.
Bungkam Saat Dikonfirmasi
Ironisnya, saat dikonfirmasi mengenai aksi pengusiran tersebut, Devi Wulandari tidak membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Bungkamnya oknum staf ini seolah mengonfirmasi sikap antikritik dan arogansi yang ia tunjukkan di lapangan.
Kini, bola panas berada di tangan Sekretariat DPRD Kota Depok. Publik menunggu apakah ada sanksi tegas terhadap oknum yang telah mencoreng citra lembaga legislatif dan mengangkangi kemerdekaan pers tersebut.
(Jul)















