SPLI Desak Transparansi Royalti: “Keadilan yang Tertunda Adalah Hak Ekonomi yang Terhambat”

SPLI Desak Transparansi Royalti: “Keadilan yang Tertunda Adalah Hak Ekonomi yang Terhambat”
Keterangan foto b: Dok. Istimewa

SPLI Desak Transparansi Royalti: “Keadilan yang Tertunda Adalah Hak Ekonomi yang Terhambat”

JAKARTA – Temporatur.com

Solidaritas Pencipta Lagu Indonesia (SPLI) menyuarakan kritik keras terhadap karut-marut tata kelola royalti musik di tanah air.

Dalam pernyataan sikap terbarunya hari ini (12/2), SPLI mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk segera melakukan pembenahan total demi transparansi dan keadilan bagi para pencipta lagu.
Sekretaris Jenderal SPLI, Hendricko, menegaskan bahwa royalti adalah hak ekonomi murni milik pencipta sesuai amanat UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, bukan dana hibah apalagi dana negara.

“Royalti bukan APBN atau APBD. Ini adalah hak mutlak pencipta atas pemanfaatan karya mereka.

Setiap keterlambatan dan ketidakjelasan laporan adalah bentuk pengabaian terhadap undang-undang,” ujar Hendricko dalam siaran pers resminya.

Bacaan Lainnya

*Soroti Peran LMK dan LMKN*

Berdasarkan Pasal 87 hingga 89 UU Hak Cipta, mekanisme penghimpunan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMKN seharusnya berjalan profesional. Namun, SPLI menilai realita di lapangan masih jauh dari harapan, terutama terkait kepastian waktu distribusi dan akuntabilitas laporan.
Atas dasar tersebut, SPLI melayangkan empat tuntutan utama kepada Menteri Hukum:

Evaluasi Total

Meninjau ulang tata kelola penghimpunan dan distribusi royalti nasional.

Audit Independen

Mendorong audit terbuka atas pengelolaan dana royalti yang selama ini dihimpun.

Transparansi Publik

Menjamin adanya laporan distribusi periodik yang bisa diakses oleh para pencipta.

Penegakan Hukum

Menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan UU Hak Cipta.

Bukan Sekadar Norma, Tapi Keadilan Nyata

SPLI menekankan bahwa langkah ini diambil bukan untuk memicu konflik, melainkan sebagai upaya konstitusional untuk memastikan negara hadir dalam melindungi karya anak bangsa.

“Perlindungan hak cipta bukan sekadar norma tertulis. Keadilan yang tertunda dalam distribusi royalti adalah hak ekonomi yang terhambat,” tutup pernyataan tersebut.

Sebagai wadah perjuangan para komposer, SPLI berkomitmen untuk terus mengawal isu ini melalui dialog terbuka dan advokasi publik hingga tercipta ekosistem industri musik yang sehat dan berpihak pada kreator.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *