PENTING! Ini Daftar 21 Layanan & Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Januari 2026

PENTING! Ini Daftar 21 Layanan & Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Januari 2026
Ilustrasi foto (ft.istimewa)

PENTING! Ini Daftar 21 Layanan & Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Januari 2026

JAKARTA –Temporatur.com

Memasuki awal tahun 2026, BPJS Kesehatan mempertegas aturan mengenai cakupan penjaminan bagi pesertanya.

Berdasarkan aturan terbaru yang mengacu pada kebijakan Transformasi Mutu Layanan, terdapat 21 kategori pelayanan kesehatan yang dipastikan tidak ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemerintah menekankan bahwa BPJS Kesehatan berfokus pada pengobatan penyakit yang bersifat medis mendesak dan sesuai prosedur.

Peserta diimbau untuk teliti agar tidak terkejut dengan tagihan medis di fasilitas kesehatan.

Bacaan Lainnya

Daftar 21 Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan:

1. Kategori Non-Prosedural & Fasilitas Luar:
Layanan Tanpa Prosedur: Pengobatan. yang tidak mengikuti alur rujukan resmi.

Faskes Tak Bekerja Sama: Layanan di rumah sakit yang tidak bermitra dengan BPJS (kecuali darurat).

Layanan Luar Negeri: Semua pengobatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.

2. Estetika & Gaya Hidup:
Kosmetik & Estetika: Perawatan kecantikan atau operasi plastik tanpa indikasi medis.

Perataan Gigi: Pemasangan behel (ortodonti).
Infertilitas: Layanan program hamil atau gangguan kesuburan.

Ketergantungan: Pengobatan akibat ketergantungan obat-obatan atau alkohol.

3. Cedera Khusus & Tindakan Mandiri:
Menyakiti Diri Sendiri: Luka akibat upaya bunuh diri atau tindakan sengaja lainnya.
Hobi Berbahaya: Cedera akibat olahraga ekstrem atau hobi yang mengancam nyawa.
Tindak Pidana: Korban penganiayaan atau kekerasan yang berkaitan dengan tindak pidana.

Bencana & Wabah: Layanan saat status Kejadian Luar Biasa (KLB) atau bencana alam.

4. Administratif & Jaminan Instansi Lain:
Kecelakaan Kerja: Ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kecelakaan Lalu Lintas: Sejauh sudah dijamin oleh Jasa Raharja.

Layanan Instansi Lain: Pengobatan yang sudah ditanggung program pemerintah lain (TNI/Polri dsb).

Administrasi & Jenazah: Biaya surat keterangan sehat, fotokopi, hingga ambulans jenazah.

5. Metode Belum Teruji Medis:
Pengobatan Tradisional: Akupunktur, sinse, dan pengobatan alternatif lainnya.

Uji Coba Medis: Prosedur kesehatan yang masih dalam tahap penelitian atau eksperimen.

Catatan untuk Peserta
Direktur Utama BPJS Kesehatan mengingatkan bahwa meskipun ada 21 pengecualian, layanan medis utama seperti operasi jantung, cuci darah, hingga pengobatan kanker tetap menjadi prioritas penjaminan.

Pastikan status kepesertaan Anda aktif dengan rutin mengecek melalui aplikasi Mobile JKN.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *