Cikarang, – Temporatur.com
Koperasi yang seharusnya melayani anggota justru diduga berubah fungsi menjadi “vendor internal” rumah sakit daerah.
Jabatan publik, kewenangan pengadaan, fungsi pengawasan, dan kepentingan ekonomi diduga menyatu dalam satu lingkaran.
Inilah yang mendorong LSM JaMWas Indonesia dan LSM KOMPI melaporkan pengurus Koperasi Konsumen Rusa Berlian RSUD Cabangbungin ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Praktik pengadaan barang dan jasa di RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, kini berada di bawah sorotan tajam publik.
Pada 26 Januari 2026, LSM JaMWas Indonesia dan LSM KOMPI dengan didampingi Ketua Ormas GSN serta tokoh masyarakat Cabangbungin secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Laporan tersebut menyoroti Koperasi Konsumen Rusa Berlian, koperasi yang secara hukum berstatus koperasi Konsumen namun dalam praktiknya diduga beroperasi sebagai penyedia barang dan jasa (vendor) bagi RSUD Cabangbungin.
“Ini bukan koperasi dalam pengertian hukum koperasi. Ini sudah berubah menjadi instrumen pengadaan yang dikendalikan pejabat internal rumah sakit,” tegas Ketua LSM JaMWas Indonesia usai pelaporan.
Koperasi, Jabatan, dan Kekuasaan dalam Satu Lingkaran
Berdasarkan dokumen laporan, koperasi tersebut disahkan pada 10 September 2024. Namun sejak awal pendiriannya koperasi diduga tidak difungsikan untuk memenuhi kebutuhan anggota, melainkan langsung diarahkan menjadi mitra pengadaan RSUD.
Dalam rentang Tahun Anggaran 2024–2025, koperasi tersebut memperoleh proyek pengadaan barang RSUD dengan nilai total ratusan juta rupiah.
Yang menjadi persoalan utama bukan semata nilai anggaran, melainkan struktur kekuasaan di balik pengadaan tersebut:
– Direktur RSUD merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjabat sebagai Ketua Pengawas ;
– Ketua Koperasi merupakan ASN aktif dan dokter RSUD, sekaligus menjabat Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI);
– Tidak ada pemisahan antara pengguna anggaran, pengadaan, pengawasan, dan penyedia barang.
“Ini kondisi textbook conflict of interest. Orang yang mengatur, mengawasi, sekaligus menikmati hasil pengadaan berada dalam satu ekosistem kekuasaan,” ujar Ketua LSM KOMPI.
Diduga Disengaja dan Terstruktur
LSM pelapor menilai praktik ini bukan kebetulan administratif, melainkan rekayasa yang disengaja dan terstruktur. Koperasi konsumen diduga dijadikan tameng legal untuk mengalihkan belanja negara ke badan usaha internal yang dikendalikan ASN.
“Kalau ini dibiarkan, koperasi bisa menjadi alat pencucian konflik kepentingan. Negara membayar, pejabat mengatur, dan koperasi internal menikmati keuntungan,” lanjut Ketua JaMWas Indonesia.
Secara regulasi, Permenkop UKM Nomor 1 Tahun 2016 secara tegas membatasi koperasi konsumen hanya melayani anggota. RSUD Cabangbungin bukan anggota koperasi sehingga seluruh transaksi pengadaan tersebut diduga melampaui izin usaha koperasi dan berpotensi batal demi hukum.
Indikasi Pidana Jabatan
Dalam laporan ke Kejari, JaMWas dan KOMPI menilai perbuatan para pihak telah memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini indikasi ambtsdelicten atau kejahatan dalam Jabatan karena kewenangan negara dipakai untuk menguntungkan entitas yang mereka kendalikan sendiri,” tegas Ketua KOMPI.
Pelapor juga meminta aparat penegak hukum menelusuri:
– Sumber modal awal dan modal kerja koperasi;
– Aliran keuntungan dan pembagian SHU;
– Peran masing-masing pejabat ASN;
– Potensi kerugian keuangan negara.
Desakan Penindakan Serius
LSM JaMWas Indonesia dan KOMPI mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk tidak berhenti pada klarifikasi administratif.
“Kami minta ini naik ke penyelidikan dan penyidikan. Jangan berhenti di pemeriksaan etik atau internal. Ini menyangkut uang negara dan integritas pelayanan kesehatan,” ujar Ketua JaMWas Indonesia.
Mereka menegaskan, laporan ini merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan negara, khususnya di sektor kesehatan yang seharusnya steril dari konflik kepentingan.
“RSUD adalah fasilitas publik, bukan ladang bisnis pejabat. Jika ini dibiarkan maka yang rusak bukan hanya keuangan negara, tapi kepercayaan masyarakat,” tutup Ketua KOMPI.
( red)















