Sengketa Tanah Garapan di Segara Makmur Memanas, Kuasa Hukum Ahli Waris Desak Pemdes Segara Makmur Segera Fasilitasi Ganti Rugi
Dugaan permasalahan tanah garapan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, kini menjadi sorotan publik di wilayah Jawa Barat. Tim Kuasa Hukum dari ahli waris almarhumah Aris Pangaribuan mendesak Pemerintah Desa (Pemdes) Segara Makmur untuk segera memberikan solusi konkret atas sengketa yang melibatkan pihak pengembang tersebut.
Pada Kamis (15/1/2026), tim kuasa hukum dari kantor hukum Aritomo Ariyanto Perihantono (AAP), yang dipimpin oleh Amal Ghofur, S.H., dkk., mendatangi lokasi objek sengketa di Kp. Poncol RT 001/RW 014, Desa Segara Makmur.
Kehadiran mereka bertujuan untuk melakukan press conference sekaligus meminta pihak terkait untuk andil dalam penyelesaian hak atas tanah tersebut.
Dugaan Pelanggaran Kesepakatan Mediasi
Dalam keterangannya, Amal Ghofur mengungkapkan bahwa persoalan ini mencuat setelah pihak perusahaan, PT Hacaca Jaya Properti, diduga mengingkari hasil mediasi yang sebelumnya telah dilakukan di Kantor Desa Segara Makmur pada Rabu, 30 Juli 2025.
“Berdasarkan notulen mediasi tahun lalu, disepakati bahwa pihak perusahaan meminta waktu untuk menyelesaikan ganti rugi dan dilarang melakukan pengurukan di atas tanah garapan sebelum kewajiban tersebut dipenuhi.
Namun faktanya, pengurukan dilanjutkan secara total sementara klien kami belum mendapatkan ganti rugi,” tegas Amal Ghofur kepada wartawan, Kamis sore (15/01/2026).

Ketidakjelasan Alas Hak dan Sejarah Tanah
Kuasa hukum mempertanyakan dasar klaim kepemilikan oleh perusahaan. Amal menjelaskan bahwa tanah tersebut dulunya merupakan hamparan empang yang dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat, termasuk oleh almarhum Aris Pangaribuan.
“Kami sedang menginvestigasi apakah ini tanah hak milik adat atau tanah negara. Jika ini tanah negara, pihak perusahaan tidak bisa langsung memohonkan hak milik. Seharusnya para penggaraplah yang lebih diutamakan untuk meningkatkan status tanah tersebut,” ujarnya.
Amal juga menyoroti adanya kejanggalan dalam dokumen yang mereka terima. Diketahui muncul inisial MR yang tercatat sebagai pemilik awal pada tahun 1970-an, yang kemudian beralih ke pihak lain. Namun, ahli waris memiliki saksi-saksi hidup dan bukti bahwa sejak lama lahan tersebut dikuasai dan digarap secara fisik oleh keluarga kliennya.
Tuntutan Keadilan dan Transparansi Desa
Pihak kuasa hukum merasa ada ketidakadilan, sebab mayoritas warga penggarap lain di hamparan yang sama sudah mendapatkan ganti rugi berupa uang kerohiman dan lahan kavling seluas 60 meter persegi. Tercatat sekitar 36 rumah warga telah diselesaikan proses ganti ruginya oleh perusahaan.
“Pertanyaannya, mengapa terhadap ahli waris Pak Aris Pangaribuan ini tidak ada penyelesaian sama sekali?
Bahkan pihak PT menolak dengan alasan merasa sudah membayar kepada pihak-pihak tertentu yang menurut kami tidak tepat sasaran,” tambahnya.
Atas dasar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tim kuasa hukum meminta Kepala Desa Segara Makmur untuk membuka Buku Induk Desa dan Letter C guna meneliti riwayat tanah tersebut secara transparan.
“Kami meminta dengan tegas kepada Pemerintahan Desa Segara Makmur untuk segera memanggil kembali para pihak. Kami masih memiliki niat baik untuk menyelesaikan ini secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum formal, baik perdata maupun pidana,” pungkas Amal Ghofur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Segara Makmur maupun perwakilan PT Hacaca Jaya Properti belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait kelanjutan tuntutan ahli waris tersebut.
(Ragil)















