Kasus Dugaan Pencabulan oleh Oknum Kepala Kantor Pos Pagaralam Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum Kepala Kantor Pos Pagaralam berinisial U kini memasuki babak baru. Pihak Kepolisian Resor (Polres) Pagaralam resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan per Januari 2026.
Peristiwa memilukan ini menimpa seorang perempuan berinisial R, warga Gang Timur, Kelurahan Tumbak Ulas. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/252/XII/2025/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel tertanggal 8 Desember 2025, insiden tersebut terjadi pada 30 November 2025 di lingkungan Kantor Pos Pagaralam.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat korban R diminta membuka kantor untuk persiapan pembagian bantuan. Di tengah tugas tersebut, korban diarahkan masuk ke salah satu ruangan tempat penyimpanan brankas uang. Di sanalah terduga pelaku melancarkan aksinya dengan membekap mulut korban, mencoba melepas pakaian dalam, hingga melakukan tindakan asusila fisik.
Korban berhasil melawan dengan berteriak hingga aksi tersebut terhenti.
Perkembangan Pemeriksaan
Penyidik Unit PPA Polres Pagaralam mengonfirmasi bahwa proses hukum terus berjalan intensif. Pada Kamis, 15 Januari 2026, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang saksi di bawah umur.
“Statusnya sudah naik ke penyidikan. Kemarin kami telah memeriksa saksi-saksi untuk pendalaman. Mengenai materi pertanyaan, itu merupakan ranah penyidikan yang tidak dapat kami sampaikan ke publik,” ujar salah satu penyidik PPA saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (16/1/2026).
Hingga saat ini, terduga pelaku U diketahui telah mendapatkan pendampingan hukum dari salah satu kantor advokat di Pagaralam. Sementara itu, pihak korban dan saksi dilaporkan belum didampingi oleh kuasa hukum.
Tanggapan Praktisi Hukum
Menanggapi kasus ini, praktisi hukum dari Kantor Hukum POEYANK, Neko Ferlyno, S.H., C.P.L., menyampaikan kecaman keras. Ia mengapresiasi langkah cepat Polres Pagaralam namun mendesak agar status tersangka segera ditetapkan.
“Kami mengapresiasi kenaikan status ke penyidikan. Namun, demi mencegah adanya korban lain dan memberikan rasa keadilan, kami berharap pihak kepolisian segera menetapkan status tersangka kepada terduga pelaku,” tegas Neko.
Ia menambahkan bahwa perbuatan ini sangat mencederai institusi, apalagi dilakukan oleh seorang pejabat publik di lingkungan kantor pos. Neko juga mendorong masyarakat atau kemungkinan korban lain yang mengalami hal serupa untuk tidak takut melapor.
“Hukum harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh (Fiat Justitia Ruat Caelum). Kasus seperti ini menimbulkan trauma psikis yang luar biasa.
“Pelaku harus dihukum maksimal agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang kembali di Kota Pagaralam yang kita cintai ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
(Ju/Tim)















