Wajib Bentuk Kopdes Merah Putih, Aturan Baru Desa Terancam Tak Cair Dana Desa Tahap II

Wajib Bentuk Kopdes Merah Putih, Aturan Baru Desa Terancam Tak Cair Dana Desa Tahap II
Ilustrasi foto

Wajib Bentuk Kopdes Merah Putih, Aturan Baru Desa Terancam Tak Cair Dana Desa Tahap II

BEKASI –  Temporatur.com

Kebijakan terbaru yang mewajibkan seluruh pemerintah desa untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kini menjadi sorotan.

Pasalnya, program ini bukan lagi sekadar prioritas pembangunan, melainkan telah ditingkatkan statusnya menjadi syarat mutlak untuk pencairan dana desa (DD) tahap II.

Instruksi tegas ini memberikan tekanan signifikan kepada desa ,  melalui dinas terkait menetapkan bahwa desa yang belum membentuk atau menunjukkan progres nyata dalam pembentukan Kopdes Merah Putih akan menghadapi penundaan atau bahkan pembatalan pencairan alokasi dana desa tahap kedua mereka.

Aturan Baru Dana Desa: Menkeu Purbaya Wajibkan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Bacaan Lainnya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan kebijakan fundamental baru terkait penyaluran dana desa mulai tahun anggaran 2025.

Ketentuan ini secara eksplisit mengharuskan setiap desa atau kelurahan membentuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih sebagai syarat administrasi pencairan dana.

Peraturan anyar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari regulasi sebelumnya, PMK 108/2024 tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas PMK 108/2024,” demikian bunyi kutipan dalam beleid tersebut.

Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan dana di tingkat lokal agar lebih terstruktur dan akuntabel melalui badan hukum koperasi, sekaligus menggerakkan ekonomi kerakyatan di pedesaan. Desa yang belum membentuk atau mendokumentasikan keberadaan Kopdeskel Merah Putih dipastikan akan menghadapi hambatan dalam proses pencairan dana desa tahap berikutnya.

Namun, kebijakan yang terkesan mendadak dan mengikat ini menuai beragam reaksi dari aparat desa. Sejumlah kepala desa mengeluhkan tenggat waktu yang singkat serta minimnya sosialisasi teknis terkait pembentukan koperasi yang sesuai standar administratif dan hukum yang berlaku. Kekhawatiran utama mereka terletak pada aspek legalitas dan kesiapan sumber daya manusia di desa untuk mengelola koperasi secara profesional dalam waktu singkat.

“Kami mendukung program pemerintah pusat maupun daerah. Namun, menjadikan pembentukan koperasi sebagai syarat pencairan dana desa tahap II terasa memberatkan. Kami butuh waktu lebih untuk sosialisasi dan pembentukan struktur yang matang agar tidak bermasalah di kemudian hari,” ungkap salah satu kepala desa di wilayah utara Bekasi.

Saat ini, pemerintah ttengah berlomba dengan waktu untuk memenuhi persyaratan administratif yang diperlukan. Nasib pencairan dana desa tahap II, yang sangat dinantikan untuk melanjutkan program pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat di tingkat bawah, kini sepenuhnya bergantung pada rampung atau tidaknya pembentukan Kopdes Merah Putih di masing-masing desa.

Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan solusi dan pendampingan intensif agar target pembentukan koperasi dapat tercapai tanpa mengorbankan kelancaran roda pembangunan desa.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *