Jejak Gelap Anggaran Desa Turan Tiging: APBDes 2025 Tidak Dipublikasikan, Transparansi Pemerintahan Dipertanyakan

Jejak Gelap Anggaran Desa Turan Tiging: APBDes 2025 Tidak Dipublikasikan, Transparansi Pemerintahan Dipertanyakan
Jejak Gelap Anggaran Desa Turan Tiging: APBDes 2025 Tidak Dipublikasikan, Transparansi Pemerintahan Dipertanyakan
Lebong, – Temporatur.com.com
 Tim penelusuran awak media Temporatur.com menemukan adanya ketidaktransparanan anggaran di Desa Turan Tiging. Hingga kini, dokumen APBDes Tahun 2025 yang seharusnya wajib dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat tidak ditemukan, baik di kantor desa maupun pada media informasi publik lainnya.
Ilustrasi foto
Ilustrasi foto
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Jika dokumen dasar seperti APBDes 2025 saja tidak dibuka kepada publik, bagaimana masyarakat bisa mengawasi arus dana desa lainnya yang jumlahnya jauh lebih besar?
Sejak dilantik sebagai Kepala Desa Turan Tiging, Anton Sugiarto menjadi pihak yang paling disorot masyarakat terkait minimnya keterbukaan anggaran.
Menurut regulasi, APBDes itu wajib disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan agar publik dapat memantau setiap rupiah dana yang dikelola pemerintah desa.
Pertanyaan Besar yang Perlu Dijawab Kades Anton Sugiarto
Sebagai kepala desa yang memegang kendali penuh atas perencanaan dan realisasi anggaran, publik menunggu klarifikasi dari Anton Sugiarto terkait:
  1. Mengapa APBDes 2025 tidak dipublikasikan hingga saat ini? Sedangkan ini sudah akhir tahun!
  2. Apa alasan dokumen tersebut tidak ditampilkan kepada masyarakat?
  3. Kegiatan apa saja yang masuk dalam program kerja tahun 2025?
  4. Berapa total anggaran yang dikelola desa untuk pembangunan tahun ini?
  5. Bagaimana rencana realisasi dana desa yang sudah dikucurkan pemerintah pusat?
Warga Turan Tiging menegaskan bahwa mereka berhak tahu ke mana dana desa dialirkan. Tanpa transparansi, semua proses pembangunan desa berjalan dalam bayang-bayang keraguan.
Masyarakat kini mendesak agar:
  • APBDes 2025 segera dipublikasikan resmi
  • Setiap proyek wajib memiliki papan informasi
  • Realisasi anggaran diumumkan secara rutin
  • BPD menjalankan fungsi pengawasan lebih tegas
APBDes adalah dokumen wajib yang harus dipajang secara terbuka agar masyarakat mengetahui berapa dana yang masuk, untuk apa digunakan, dan siapa pelaksana kegiatannya.
Di bawah kepemimpinan Kepala Desa Anton Sugiarto, desa justru dinilai semakin tertutup dan minim akuntabilitas.
Suara Warga: Ketidakpercayaan Publik Memuncak
Sejumlah warga Desa Turan Tiging yang dimintai keterangan menyampaikan keprihatinan mereka.
“Selama tahun ini kami tidak pernah melihat APBDes 2025 ditempel. Mau tanya pun susah. Tokoh masyarakat juga tidak diberi salinan,” ujar salah satu warga berinisial SH, yang meminta identitas lengkap tidak dipublikasikan demi keamanan.
Warga lainnya, AT, menyatakan lebih keras lagi: “Dana desa itu uang rakyat, bukan milik pribadi. Kalau APBDes saja disembunyikan, bagaimana kami mau percaya dengan proyek pembangunan yang sedang berjalan?”
Kutipan warga ini mencerminkan satu hal: ketidakpercayaan publik sudah melebar dan menguat.
Ketidakpuasan kini berubah menjadi desakan.
“Kami butuh keterbukaan. Kalau terus ditutup-tutupi, kami siap meminta BPD dan kecamatan turun tangan,” kata seorang warga lainnya.
Keresahan ini menunjukkan bahwa kepercayaan publik di Turan Tiging sedang memasuki titik kritis. Transparansi bukan sekadar formalitas—ini adalah hak masyarakat dan kewajiban pemerintah desa.
Warga menegaskan bahwa pemerintah desa tidak boleh lagi berlindung di balik alasan teknis. Ketertutupan anggaran justru memperlebar jarak antara pemerintah desa dan masyarakat yang seharusnya diberdayakan.
Seorang warga berinisial AG berkata: “Kami meminta pemerintah desa tidak lagi menutup-nutupi APBDes 2025. Publikasikan secara lengkap, jangan setengah-setengah. Ini uang rakyat—kewajiban mereka membuka.”
Suara-suara ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi sekadar bertanya, tapi menuntut tindakan nyata.
Tanggapan Camat Lebong Selatan

Saat awak media bertemu dengan Camat Lebong Selatan, Karter Jaya, pada kamis 27/11/2025 ia menegaskan bahwa jauh sebelum memasuki awal tahun 2025 pihak kecamatan telah menyampaikan imbauan resmi kepada seluruh desa di wilayah Lebong Selatan. Ia meminta agar APBDes 2025 dipampang secara jelas, terbuka, dan dapat diakses oleh masyarakat.

Menurutnya, transparansi APBDes adalah kewajiban, bukan pilihan. “Kami dari kecamatan sudah memperingatkan sejak awal. APBDes itu harus dipublikasikan secara nyata, ditempel di lokasi yang mudah dilihat warga, dan tidak boleh disembunyikan,” tegas Karter Jaya.

Ia berharap seluruh pemerintah desa mematuhi aturan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab publik dan transparansi penggunaan dana desa.

Camat juga menegaskan bahwa APBDes itu bukan sekedar formalitas tetapi bentuk dari tanggung jawab desa kepada masyarakat.

(ML)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *