Jejak Gelap Anggaran Desa Turan Tiging: APBDes 2025 Tidak Dipublikasikan, Transparansi Pemerintahan Dipertanyakan
Lebong, – Temporatur.com.com
Tim penelusuran awak media Temporatur.com menemukan adanya ketidaktransparanan anggaran di Desa Turan Tiging. Hingga kini, dokumen APBDes Tahun 2025 yang seharusnya wajib dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat tidak ditemukan, baik di kantor desa maupun pada media informasi publik lainnya.
Ilustrasi foto
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Jika dokumen dasar seperti APBDes 2025 saja tidak dibuka kepada publik, bagaimana masyarakat bisa mengawasi arus dana desa lainnya yang jumlahnya jauh lebih besar?
Sejak dilantik sebagai Kepala Desa Turan Tiging, Anton Sugiarto menjadi pihak yang paling disorot masyarakat terkait minimnya keterbukaan anggaran.
Menurut regulasi, APBDes itu wajib disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan agar publik dapat memantau setiap rupiah dana yang dikelola pemerintah desa.
Pertanyaan Besar yang Perlu Dijawab Kades Anton Sugiarto
Sebagai kepala desa yang memegang kendali penuh atas perencanaan dan realisasi anggaran, publik menunggu klarifikasi dari Anton Sugiarto terkait:
Mengapa APBDes 2025 tidak dipublikasikan hingga saat ini? Sedangkan ini sudah akhir tahun!
Apa alasan dokumen tersebut tidak ditampilkan kepada masyarakat?
Kegiatan apa saja yang masuk dalam program kerja tahun 2025?
Berapa total anggaran yang dikelola desa untuk pembangunan tahun ini?
Bagaimana rencana realisasi dana desa yang sudah dikucurkan pemerintah pusat?
Warga Turan Tiging menegaskan bahwa mereka berhak tahu ke mana dana desa dialirkan. Tanpa transparansi, semua proses pembangunan desa berjalan dalam bayang-bayang keraguan.
Masyarakat kini mendesak agar:
APBDes 2025 segera dipublikasikan resmi
Setiap proyek wajib memiliki papan informasi
Realisasi anggaran diumumkan secara rutin
BPD menjalankan fungsi pengawasan lebih tegas
APBDes adalah dokumen wajib yang harus dipajang secara terbuka agar masyarakat mengetahui berapa dana yang masuk, untuk apa digunakan, dan siapa pelaksana kegiatannya.
Di bawah kepemimpinan Kepala Desa Anton Sugiarto, desa justru dinilai semakin tertutup dan minim akuntabilitas.
Suara Warga: Ketidakpercayaan Publik Memuncak
Sejumlah warga Desa Turan Tiging yang dimintai keterangan menyampaikan keprihatinan mereka.
“Selama tahun ini kami tidak pernah melihat APBDes 2025 ditempel. Mau tanya pun susah. Tokoh masyarakat juga tidak diberi salinan,” ujar salah satu warga berinisial SH, yang meminta identitas lengkap tidak dipublikasikan demi keamanan.
Warga lainnya, AT, menyatakan lebih keras lagi: “Dana desa itu uang rakyat, bukan milik pribadi. Kalau APBDes saja disembunyikan, bagaimana kami mau percaya dengan proyek pembangunan yang sedang berjalan?”
Kutipan warga ini mencerminkan satu hal: ketidakpercayaan publik sudah melebar dan menguat.
Ketidakpuasan kini berubah menjadi desakan.
“Kami butuh keterbukaan. Kalau terus ditutup-tutupi, kami siap meminta BPD dan kecamatan turun tangan,” kata seorang warga lainnya.
Keresahan ini menunjukkan bahwa kepercayaan publik di Turan Tiging sedang memasuki titik kritis. Transparansi bukan sekadar formalitas—ini adalah hak masyarakat dan kewajiban pemerintah desa.
Warga menegaskan bahwa pemerintah desa tidak boleh lagi berlindung di balik alasan teknis. Ketertutupan anggaran justru memperlebar jarak antara pemerintah desa dan masyarakat yang seharusnya diberdayakan.
Seorang warga berinisial AG berkata: “Kami meminta pemerintah desa tidak lagi menutup-nutupi APBDes 2025. Publikasikan secara lengkap, jangan setengah-setengah. Ini uang rakyat—kewajiban mereka membuka.”
Suara-suara ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi sekadar bertanya, tapi menuntut tindakan nyata.
Tanggapan Camat Lebong Selatan
Saat awak media bertemu dengan Camat Lebong Selatan, Karter Jaya, pada kamis 27/11/2025 ia menegaskan bahwa jauh sebelum memasuki awal tahun 2025 pihak kecamatan telah menyampaikan imbauan resmi kepada seluruh desa di wilayah Lebong Selatan. Ia meminta agar APBDes 2025 dipampang secara jelas, terbuka, dan dapat diakses oleh masyarakat.
Menurutnya, transparansi APBDes adalah kewajiban, bukan pilihan. “Kami dari kecamatan sudah memperingatkan sejak awal. APBDes itu harus dipublikasikan secara nyata, ditempel di lokasi yang mudah dilihat warga, dan tidak boleh disembunyikan,” tegas Karter Jaya.
Used by Google Analytics to determine which links on a page are being clicked
30 seconds
_ga_
ID used to identify users
2 years
_gid
ID used to identify users for 24 hours after last activity
24 hours
_gat
Used to monitor number of Google Analytics server requests when using Google Tag Manager
1 minute
__utmt
Used to monitor number of Google Analytics server requests
10 minutes
__utmb
Used to distinguish new sessions and visits. This cookie is set when the GA.js javascript library is loaded and there is no existing __utmb cookie. The cookie is updated every time data is sent to the Google Analytics server.
30 minutes after last activity
__utmc
Used only with old Urchin versions of Google Analytics and not with GA.js. Was used to distinguish between new sessions and visits at the end of a session.
End of session (browser)
__utmz
Contains information about the traffic source or campaign that directed user to the website. The cookie is set when the GA.js javascript is loaded and updated when data is sent to the Google Anaytics server
6 months after last activity
__utmv
Contains custom information set by the web developer via the _setCustomVar method in Google Analytics. This cookie is updated every time new data is sent to the Google Analytics server.
2 years after last activity
__utmx
Used to determine whether a user is included in an A / B or Multivariate test.
18 months
_gac_
Contains information related to marketing campaigns of the user. These are shared with Google AdWords / Google Ads when the Google Ads and Google Analytics accounts are linked together.