PT. IIM Abadi Jaya Langgar Aturan, Gedung PJTKI di Pemukiman Warga Sudah Beroperasi Tanpa PBG/IMB
PT. IIM Abadi Jaya, sebuah perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), menjadi sorotan tajam di Kabupaten Bekasi.
Pasalnya, gedung dua lantai milik perusahaan tersebut yang berlokasi di Kampung Melatian desa Sukahurip Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi yang notabene merupakan area pemukiman penduduk, nekat beroperasi merekrut calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) meskipun dokumen perizinan utamanya, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), belum terbit.
Pelanggaran Ganda
Perizinan dan Zonasi
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran ganda di tengah masyarakat dan aparat setempat. Selain masalah pembangunan tanpa izin yang sah, lokasi gedung tersebut diduga melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi yang menetapkan Kampung Melatian sebagai area pemukiman, bukan area komersial atau perkantoran berskala besar seperti PJTKI.
“Ini jelas melanggar aturan. Bangunan belum ada izin tapi sudah dipakai operasional rekrutmen TKW. Selain itu, lokasinya di tengah kampung, sangat mengganggu ketertiban umum dan diduga melanggar zonasi,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis 20/11/2025.
Prosedur Diabaikan, Operasional Dimulai
Menurut informasi yang didapat, dari RT setemoat PT. IIM Abadi Jaya baru saja mengajukan proses perizinan PBG. Namun, tanpa menunggu proses administrasi dan verifikasi lapangan selesai serta PBG terbit, perusahaan sudah memulai aktivitas bisnisnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, secara tegas melarang pembangunan dan apalagi operasional bangunan tanpa adanya PBG yang berlaku. Pelanggaran semacam ini dapat dikenai sanksi berat, mulai dari penyegelan hingga pembongkaran paksa.
Sebelumnya pihak Kecamatan Sukatani sudah melakukan sidak ke lokasi bangunan PT.IIM Abadi Jaya.
Warga Minta Ketegasan Pemkab Bekasi
Ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
“Kami minta Pemkab segera turun tangan. Jangan sampai perusahaan seenaknya sendiri di sini. Tegakkan aturan yang berlaku, segel gedung itu sampai semua izinnya beres dan sesuai peruntukan,” tambah warga lainnya.
Awak media mencoba mengkonfirmasi melalui kontak resmi (WhatsApp) pada Kamis (19/11/2025).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT. IIM Abadi Jaya terkait tudingan pelanggaran perizinan dan zonasi tersebut.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan peninjauan lokasi untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku di Kabupaten Bekasi.
(SS/Red)















