Kota Tangerang, temporatur.com –
Pelaksanaan proyek renovasi pada kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang terindikasi dikerjakan asal jadi dan diduga terdapat praktik korupsi. Hal itu diungkapkan oleh DPD KGSAI Banten dalam surat somasi bernomer : 014/ODK/KGSAI-Banten/2025.
Kejanggalan yang didapat dari hasil investigasi adalah bahwa pekerjaan tersebut diduga tanpa tim perencanaan dan konsultan. Selain itu, spesifikasi bahan material diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau B&Q yang sesuai.
Diketahui anggaran renovasi bersumber dari APBD 2025 sebesar Rp1.3 miliar lebih dinilai cukup fantastis untuk proyek renovasi, sehingga menimbulkan indikasi penyalahgunaan anggaran dari pejabat yang berwenang.
“Untuk itu, Lembaga KGSAI yang mempunyai tanggung jawab dan peran sosial mengontrol mendesak agar segera direspon dan ditindak lanjuti terhadap kelalaian dan pengabaian atau pembiaran yang terjadi baik oleh pelaksana pekerjaan PT. Lamtorus Jaya Konstruksi Abadi maupun dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang serta dinas terkait lainnya,” tulis somasi yang dilayangkan lembaga KGSAI Banten.
KGSAI Banten yang diketuai Asep Rahman SH, juga mengingatkan, jika tidak segera ditindak lanjuti, maka akan membawa persoalan kasus ini ke tingkat provinsi dan pemeritah pusat. (Tim KGSAI/AR/MR)

















