Polsek Candi Polda Jatim Diduga Abai Terhadap Perjudian Sabung Ayam di Wilayahnya

Polsek Candi Polda Jatim Diduga Abai Terhadap Perjudian Sabung Ayam di Wilayahnya

TEMPORATUR.com || Sidoarjo – Aktivitas perjudian sabung ayam di Sidoarjo menjadi sorotan karena dugaan kurangnya tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat. Praktik ilegal ini dilaporkan masih marak terjadi di beberapa wilayah, salah satunya di Perum Kebonsari Residence Blok B 12 A Kebonsari Candi Sidoarjo yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.Senin 03/11/2025 Pukul 16.00

Menurut laporan yang dihimpun dari warga dan aktivis setempat, pantauan dari arena sabung ayam seringkali beroperasi secara terbuka atau sembunyi-sembunyi di area persawahan, perkampungan, atau bahkan dekat dengan fasilitas umum. Kegiatan ini menarik banyak peserta dan penonton, dengan taruhan yang nilainya bisa mencapai jutaan rupiah.

“Kami merasa kecewa dengan kinerja aparat kepolisian yang di Duga terkesan membiarkan praktik perjudian sabung ayam ini terus berlangsung. Padahal, sudah banyak laporan yang kami sampaikan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi isu ini, beberapa tokoh masyarakat sangat resah dan mendesak pihak kepolisian untuk bertindak tegas dan memberantas perjudian sabung ayam hingga ke akar-akarnya. Mereka menilai, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan menimbulkan dampak sosial yang negatif.

“Kami meminta Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Sidoarjo untuk segera mengambil tindakan konkret. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian luntur karena masalah ini,” tegas warga.

diharapkan pihak kepolisian segera merespons dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindak para pelaku perjudian dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Perjudian sabung ayam bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah sosial yang perlu ditangani secara serius. Pemerintah daerah, tokoh agama, dan elemen masyarakat lainnya juga diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *