Diduga Korupsi Dana Desa, Desa Cabang Abung Raya dan Gunung Keramat Resmi Dilaporkan ke Inspektorat Lampung Utara

Diduga Korupsi Dana Desa, Desa Cabang Abung Raya dan Gunung Keramat Resmi Dilaporkan ke Inspektorat Lampung Utara
Keterangan foto: Kabiro Lampung Utara Media Temporatur.com Bambang melayangkan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa ke Inspektorat kabupaten Lampung Utara, Selasa, 8/10/2025.

Diduga Korupsi Dana Desa, Desa Cabang Abung Raya dan Gunung Keramat Resmi Dilaporkan ke Inspektorat Lampung Utara

Lampung Utara,-Temportur.com

Setelah melalui beberapa rangkaian berita akhirnya dua desa yaitu desa cabang Abung raya kecamatan Abung Selatan dan desa gunung keramat kecamatan Abung Semuli di laporkan secara resmi  ke Inspektorat kabupaten Lampung Utara  pada Selasa”
08-Oktober-2025 yang diterima langsung oleh Siska perwakilan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.

Bambang Kabiro Media Temporatur.com menyampaikan  Inspektorat diharapkan  bisa menjalankan fungsinya agar semua desa di Lampung Utara bisa menjalankan amanah dalam menggunakan dana desa (DD) dengan baik dan tepat sasaran, sesuai ketentuan dan juga dapat mengambil sikap tegas yang mana beberapa aitem pekerjaan diduga dikerjakan/dipihak ke-tiga kan oleh oknum ASN atau yang bukan masyarakat desa setempat,tegas Bambang, (Selasa 08/10/2025).

Menurut Bambnag banyak penyimpangan yang terjadi di desa, inspektorat satu satunya badan yang memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan, pembinaan dan pelaporan jika di perlukan untuk di tingkatkan pada tahap penyidikan,imbuhnya.

“jika di telusuri Lampung Utara banyak menyimpan problem di desa mulai dari tidak transparan nya penggunaan dana desa,Dana desa di pegang langsung oleh kepala desa dalam penggunaan nya tanpa melibatkan team yang seharusnya di bentuk untuk melaksanakan pekerjaan di desa,” kata Bambang tegas.

Bacaan Lainnya

“Bahkan sambung Bambang, yang lebih fatal lagi  dana desa untuk pembangunan di pihak ketiga kan, desa sudah merangkap menjadi dinas PU, tanpa mengindahkan amanah UU desa, dan tujuan adanya program dana desa.

“Bukan kah dana desa itu di kucurkan ke desa untuk dikerjakan oleh desa dan di manfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk ajang mencari keuntungan tanpa mengindahkan nilai nilai luhur yang di bawa oleh program dana desa,tukasnya.

Dilakatakan Bambang  bahwa untuk menghentikan praktik praktik seperti ini di butuhkan nyali besar khususnya untuk inspektorat kabupaten Lampung Utara, buktikan bahwa tidak ada permainan antara desa dengan inspektorat.

“Sepertinya sudah waktunya desa desa di Lampung Utara di periksa secara detail, bila perlu di setiap pemeriksaan di desa di lakukan publikasi agar masyarakat bisa melihat langsung apa saja penyimpangan yang di lakukan oleh oknum oknum yang henya mementingkan kepentingan nya sendiri, tanpa memikirkan nasib masyarakat.

“Jika di telusuri  lebih dalam banyak pekerjaan fisik di desa yang belum sampai setahun sudah hancur, akibat tidak adanya pengawasan yang ketat, dan hampir rata rata pekerjaan seperti ini di kendalikan oleh kepala desa tanpa melibatkan team, cetus Kabiro Media Temporatur.com Kabupaten Lampung Utara.

Sementara itu kepala dinas Dpmdt kabupaten Lampung Utara “MASPARDAN” yang di temui di ruang kerjanya terkait adanya pelaporan dua desa di inspektorat,  menjelaskan, akan menindak tegas terkait beberapa pekerjaan desa yang diduga menyimpang, dan juga terkait adanya dugaan Oknum ASN yang menjadi pihak ketiga pekerjaan dana desa, itu dasalahkan dikarenakan pekerjaan Dana Desa tersebut sifatnya swakelola masyarakat Desa setempat, ujar Kadis.

Diharapkan inspektorat bisa melakukan tugas dan fungsinya secara baik, apa hasil pemeriksaan inspektorat akan kita kupas edisi mendatang,.
(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *