temporatur.com, Mojokerto – aktivitas sekelompok orang yang mencurigakan kembali terjadi di kawasan jalan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto 31 Agustus 2025, pada malam hari terlihat sekelompok orang tengah melakukan penggalian dan penarikan kabel tembaga yang di Klaim milik PT TELKOM Indonesia, aktivitas itu dikerjakan oleh sebuah perusahaan PT putri ratu mandiri (PT.PRM), yang mengaku team resmi.
Namun ada kejanggalan yang membuat aktivitas ini patut dicurigai, sebelumnya, team KOREM Mojokerto menangkap sejumlah orang di titik yang sama, karena di duga mencuri kabel milik Telkom, kejadian tersebut saat ini masih dalam proses di Polres Mojokerto.
“Tidak ada nota dinas, proyek ini patut diduga ilegal berdasarkan temuan di lapangan dan keterangan internal Telkom, wilayah STO Telkom Dlangu Mojokerto tempat aktivitas penggalian itu berlangsung, tidak termasuk dalam nota dinas resmi yang dikeluarkan PT Telkom untuk proyek penarikan kabel.
Data resmi hanya mencatat Pekerjaan di wilayah Krian dan mlirit Rowo, dan tidak ada pekerjaan di wilayah Dlangu
Kalau ada aktivitas di sana itu bisa disebut sebagai tindakan vandalisme atau diduga pencurian,” tegas salah satu sumber internal PT Telkom regional Jawa Timur kepada Pewarta.
“Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pekerjaan penarikan kabel di dlangu Mojokerto bukan bagian dari proyek resmi.
Team media mencoba melakukan klarifikasi dan menghubungi pihak proyek sholeudin yang disebut sebagai (Korlap) kordinator lapangan, melalui via whatsapp hingga berita ini di turunkan,masih belum ada respon,
Bungkamnya pihak berada dilapangan semakin menambah tanda tanya atas legalitas proyek tersebut.
jika benar terbukti ilegal maka aksi berpotensi menjerat para pelaku dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu serta pasal 53 ayat (1), KUHP mengenai percobaan tindak pidana.
Penarikan kabel tembaga tanpa nota dinas jelas bisa dikategorikan sebagai pencurian aset negara, Kabel tembaga Telkom itu bagian dari infrastruktur vital komunikasi, Kalau dicuri dampaknya bisa merugikan ribuan pelanggan dan bahkan mengganggu layanan publik,” tambah sumber dari Telkom.
Menunggu tindakan aparat (Polres Mojokerto)
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak PT Telkom maupun aparat penegak hukum terkait aktivitas mencurigakan ini, masyarakat berharap APH (aparat penegak hukum) segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas kepada para pelaku pencurian kabel telkom.
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik pencurian kabel masih menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan layanan telekomunikasi di Indonesia, penegak hukum yang tegas menjadi kunci agar aksi serupa tidak terus terulang kembali.















